Forum Honorer Kota Serang Desak Pemkot Naikkan Upah Hingga Anggarkan THR Bagi Non ASN

1 Juni 2023, 12:27 WIB
Ratusan Tenaga Honorer saat menggelar istighosah di lapangan Puspemkot Serang, Rabu 31 Mei 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Forum Honorer Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menaikkan upah atau honor serta menganggarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai non aparatur sipil negara atau non ASN.

 

Sebab, selama ini upah yang diterima para tenaga honorer jauh dari kata layak, bahkan setiap tahunnya mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR sebagaimana mestinya seorang pekerja atau buruh.

Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, selama ini status kepegawaian tenaga honorer di Kota Serang khususnya belum mendapatkan kejelasan, terutama soal pengupahan yang jauh dari upah minimum regional atau UMR.

Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkot Serang Pertanyakan Nasib dan Status Kepegawaian

Maka dari itu, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk menaikkan upah tenaga honorer dan menganggarkannya melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) selama 13 bulan, yang diperuntukkan 12 bulan upah kerja, dan satu bulan THR.

"Kami meminta kepada wali kota serang untuk menaikkan upah tenaga honorer dan menganggarkan honor selama 13 bulan dalam DPA. Satu bulan itu untuk THR," katanya, Rabu 31 Mei 2023.

Dia juga meminta Wali Kota Serang untuk bersikap tegas menolak rencana penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023.

Sehingga, para tenaga Non ASN tetap dapat melaksanakan pekerjaan sekaligus mengurangi angka pengangguran terbuka di wilayah Kota Serang.

"Kami juga meminta kepada wali kota serang untuk menindak tegas organisasi perangkat daerah (OPD) yang sampai saat ini masih menerima tenaga honorer," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun 2022.

"Kami juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar menyisipkan pasal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK," tuturnya.

Menurut dia, tingginya jumlah tenaga honorer yang terdata saat ini menjadi cerminan bahwa pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Sehingga menjadi tenaga honorer adalah pilihan alternatif pekerjaan walaupun sebagian besar diberi upah jauh di bawah UMK," ucapnya.

Pemerintah juga, kata dia, seharusnya tidak membuka secara umum untuk penerimaan PPPK di tiap-tiap daerah, sehingga terkesan tidak memprioritaskan tenaga honorer yang selama ini telah menjadi bagian dari pemerintahan meskipun tanpa status yang belum jelas.

"Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dalam rangka pengadaan pegawai PPPK, seleksinya dibuka untuk umum dengan asumsi untuk memberikan azas keadilan bagi seluruh rakyat dengan memberikan kesempatan yang sama melalui seleksi penerimaan pegawai ASN," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler