Terus Berulah, Satu ASN Pemkab Serang Terancam Dipecat, Bertugas di Kecamatan

22 Juni 2023, 11:45 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan adanya ASN Indisipliner yang terancam dipecat. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebut satu aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Serang terancam diberhentikan.

Pemberhentian satu ASN Pemkab Serang tersebut dilakukan karena pegawai yang bertugas di kecamatan tersebut terus mengulangi pelanggaran disiplinnya meski sudah diingatkan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sejak Januari sudah ada delapan kasus indisipliner yang dilakukan pegawai, kemudian bertambah satu kasus yang dilakukan oknum sekmat baru-baru ini.

Baca Juga: Wow, Transaksi E Purchasing UKPBJ Kabupaten Serang Terbesar Ke 3 di Banten, Hendri: Transaksi Lebih Cepat

Sehingga total ada sembilan kasus pelanggaran yang terjadi.

Secara umum kata dia, kasus Indisipliner yang dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Ada yang bolos 15 hari dan saat ini sedang dilakukan pembinaan.

"Kalau tidak masuk kerja tanpa keterangan setahun lebih dari 20 hari bisa diberhentikan sebagai PNS," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 21 Juni 2023.

Ia mengatakan, dari kasus yang terjadi belum ada yang mencapai 20 hari.

Namun kata dia, ada satu ASN yang sudah dilakukan pembinaan namun kemudian mengulangi kembali tindakannya. "Itu staf di kecamatan," ucapnya.

Oleh karena itu saat ini staf kecamatan tersebut sudah dikirim kepada atasannya langsung surat peringatannya.

Baca Juga: Kontingen Banten Ditarget Masuk 5 Besar di Fornas VII Tahun 2023 di Bandung

Dalam surat peringatan tersebut disampaikan bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan dari PNS apabila tidak mau memperbaiki kinerjanya.

Untuk mencegah terjadi pelanggaran disiplin dari ASN, pihaknya terus melakukan beberapa upaya.

Diantaranya mengimbau dengan tegas bahwa PNS Kabupaten Serang harus melakukan tugas pokok sesuai peraturan perundang undangan.

Apabila tidak melaksanakan tugas dan tidak masuk kerja tanpa keterangan serta melakukan pelanggaran lain, maka ancamannya sesuai ketentuan.

Surtaman menegaskan jika di Kabupaten Serang setiap tahun ada saja PNS yang diberhentikan.

"Sudah ada buktinya. Jadi kita tidak main-main," ucapnya.

Oleh karena itu ia meminta pada ASN di Kabupaten Serang agar bisa melakukan tugas sesuai ketentuan dan mematuhi jam kerja.

"Sebab Kabupaten Serang bukan Pemda yang alergi pecat pegawai. Kita saat ini kurang pegawai, anggaran tidak ada ngapain melihara pegawai yang tidak punya kinerja tapi rugikan negara, bayar gajinya saja," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler