KPU dan Bawaslu Banten Berbeda Soal Jumlah Bacaleg TMS, Ini Dugaan Penyebabnya

7 Agustus 2023, 06:05 WIB
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menerima dokumen hasil Vermin Bacaleg DPRD Banten dari Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan. Dalam ini temuan Bacaleg DPRD Banten yang TMS berbeda/Dok KPU Banten /

KABAR BANTEN - Baru-baru ini, KPU Banten menyampaikan jumlah Bacaleg DPRD Banten yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 373 orang. Sementara Bawaslu Banten menemukan 374 Bacaleg DPRD Banten yang TMS. Artinya, selisih satu dengan temuan KPU Banten.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, secara umum mengapresiasi KPU Banten yang sudah melaksanakan Vermin perbaikan Bacaleg DPRD Banten.

"Secara umum kami mengapresiasi atas pelaksanaan Vermin Perbaikan Bacaleg DPRD Banten," ujar Ali Faisal kepada Kabar Banten, Minggu 6 Agustus 2023.

Namun perihal Bacaleg DPRD Banten yang dinyatakan TMS kata Ali, Bawaslu Banten menemukan 374 Bacaleg DPRD Banten.

Baca Juga: Incar Kursi Eksekutif di Pemilu 2024, Ratusan Bacaleg DPRD Banten dari PKS Diberikan Pembekalan

Artinya ada perbedaan dengan yang ditetapkan oleh KPU Banten yang hanya 373 Bacaleg DPRD Banten berstatus TMS.

"Dalam jumlah TMS berbeda dengan KPU Banten, kami justru mencatat ada 374 Bacaleg DPRD Banten yang TMS. Selisih satu," jelasnya.

Perbedaan itupun kata Ali, sudah disampaiakan Bawaslu Banten ke KPU Banten dalam forum resmi.

"Sudah disampaikan dalam forum kemarin, dan kemudian dalam tahapan pencemaran nanti akan di perbaiki," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 125 Bacaleg TMS

Ia menduga, ada kesalahan infut data yang dilakukan KPU Banten. Sehingga temuan Bacaleg DPRD Banten hanya 373 orang.

"Kemungkinan ada kesalahan infut. Tapi secara umum kami mengapresiasi kinerja KPU Banten," katanya.

Menurut Ali, KPU Banten masih ada waktu untuk bisa memperbaiki jumlah Bacaleg DPRD Banten yang TMS.

"Tahapan semakin mengerucut, tidak ada lagi hal-hal yang mengunci jumlah. Nanti pada saat penetapan DCS," kata Ali.

Sementara untuk penyerahan hasil vermin perbaikan Bacaleg DPRD Banten kepada partai politik kata Ali, sudah disampaikan KPU Banten.

"Ia hadir, sudah kemarin (Sabtu (5/8/2023)," kata Ali yang menyaksikan langsung proses penyerahan di KPU Banten.

Sementara itu KPU Banten memberikan waktu lima (6) hari kepada partai politik (Parpol), untuk memperbaiki hasil perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) syarat administrasi Bacaleg DPRD Banten.

Baca Juga: Didominasi Kelengkapan Dokumen, 124 Bacaleg Kota Serang Dinyatakan TMS

Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan membenarkan bahwa masa perbaikan untuk Bacaleg DPRD Banten TMS dari Minggu-Jumat 6-11 Agustus 2023.

"Ia benar," ujar Ferry saat dikonfirmasi Kabar Banten pada Minggu 6 Agustus 2023.

Sama halnya yang disampaikan Anggota KPU Banten Akhmad Subagja bahwa masa perbaikan itu seiring dengan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) Caleg DPRD Banten yakni pada Minggu-Jumat, 6-11 Agustus 2023."Dari tanggal 6 sampai tanggal 11," katanya.

Namun, hingga Minggu 6 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB belum ada Komisoner KPU Banten yang bisa dikonfirmasi perihal perbedaan jumlah Bacaleg DPRD Banten yang TMS.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler