Ribuan APK Bacalon Langgar Ketentuan di Kabupaten Serang, Bawaslu: Harusnya Pasang APS

12 September 2023, 10:45 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat berbincang dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang terkait APK bacalon melanggar, Senin 11 September 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyebut ada banyak alat peraga kampanye atau APK yang telah dipasang bakal calon di sejumlah titik.

 

Keberadaan APK di sejumlah titik di Kabupaten Serang tersebut dinilai melanggar ketentuan.

Sebab seharusnya yang dipasang saat ini bukan APK melainkan hanya alat peraga sosialisasi atau APS.

Baca Juga: 5 Persen APBD Banten Perubahan untuk Atasi Kekeringan, BPBD: Lebak Paling Terdampak

Oleh karena itu keberadaan APK di Kabupaten Serang tersebut diminta untuk segera ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya melakukan silaturahmi kepada Bupati Serang di pendopo.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan kepada bupati agar secepatnya menginstruksikan kepada jajarannya terkait APK yang ada di jalan-jalan umum.

"Kenapa dikonfirmasi ke bupati sebagai pimpinan daerah, karena ini bukan kewenangan Bawaslu terkait masalah APK," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 11 September 2023.

Sedangkan peserta Pemilu seharusnya hanya memasang APS atau alat peraga sosialisasi.

Akan tetapi para bakal calon malah memasang APK.

 

Oleh karena itu ia meminta pada bupati agar secepatnya menginstruksikan untuk ditertibkan.

Menurut dia, keberadaan APK tersebut melanggar, sebab saat ini belum masanya kampanye. Namun peserta pemilu malah sudah pasang APK.

Berdasarkan data hingga September 2023, APK yang terpasang se-Kabupaten Serang berjumlah 5.080.

"Makanya dari ujung Cikande sampai Cinangka, Anyer sudah diinstruksikan kepada Panwascam untuk mendata APK dan hari ini kami dapat laporan dari kecamatan jumlah APK sudah 5.080," katanya.

 

Untuk penertiban pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP. Sebab bagaimana pun instrumen penertiban ranahnya Kasatpol PP.

Perbedaan APK dan APS adalah pada APK terdapat ajakan atau imbauan untuk mengajak si A.

"Ada nomor urut dan ajakan mencoblos," ucapnya.

Furqon mengatakan, sebelum ia berkoordinasi dengan Kasatpol PP ia juga akan bersurat lebih dulu dengan peserta Pemilu partai politik masing-masing.

 

"Karena kita kedepankan etika dan estetika takutnya kalau Satpol PP langsung turun ke lapangan takutnya peserta Pemilu juga ada rasa khawatir atau emosi.

Untuk itu kami kedepankan etika dan estetika dengan menyurati peserta Pemilu di Kabupaten Serang," tuturnya.

Selain itu pada pertemuan itu juga ia menyampaikan adanya surat edaran Kemenpan RB nomor 18 tahun 2023 terkait netralitas ASN.

Baca Juga: Hore 78.697 Warga Kabupaten Serang Bakal Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram

"Dimana suratnya sudah keluar per tanggal 29 Agustus 2023 dengan nomor surat 18 2023 terkait netralitas ASN," ucapnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, jajaran kepengurusan Bawaslu Kabupaten Serang yang baru dilantik pada 20 Agustus berkoordinasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam pertemuan itu disampaikan beberapa hal terkait APK.

"Karena belum waktunya (pasang APK). Tadi juga ada kebijakan dari Bawaslu yang akan dilakukan bahwa akan berkomunikasi dulu menyampaikan ke parpol yang ada. Siapa tahu mereka mau ambil dulu nanti sudah waktunya APK itu dipasang akan dipasang. Karena mungkin saja dari peserta tidak bisa bedakan mana alat peraga kampanye dan dan alat peraga sosialisasi," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu juga Ia menanyakan perbedaan antara APK dan APS.

 

Jangan-jangan kata dia Satpol-PP pun tidak mengerti perbedaan APK dan APS.

Oleh karena itu ia meminta agar Bawaslu menyampaikan dulu kepada parpol peserta Pemilu mana yang masuk kategori APK dan mana yang APS.

Agar peserta pemilu tidak salah memasang.

"Jadi dari Bawaslu menyampaikan ke parpol dulu ini kategori APS yang boleh dipasang ini APK yang belum boleh dipasang. Nanti pada waktunya boleh dipasang, supaya bisa tertib," ucapnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab harus terus berkoordinasi agar pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada berjalan baik.

Sebab bagaimana pun menyukseskan pemilu bukan hanya tugas KPU Bawaslu tapi juga tugas Pemkab.

"Kalau soal netralitas ASN seperti biasa aturannya seperti itu insyaAllah Pemkab Serang akan menjaga netralitas untuk Pemilu 2024," katanya.***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler