Banyak Temuan Hingga Wanprestasi, Pemkot Serang dan DPRD Putus Kerja Sama PT Pesona

14 September 2023, 12:30 WIB
Kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau oleh PT Pesona Banten Persada akhirnya diputus. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akhirnya bersepakat untuk memutus kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) oleh PT Pesona Banten Persada sebagai pihak ketiga.

 

Termasuk, melakukan evaluasi terhadap enam poin yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.

Hal itu terungkap, ketika Wali Kota Serang beserta jajaran dan Pimpinan DPRD Kota Serang dan sejumlah Komisi melakukan rapat bersama, di Puspemkot Serang, Rabu 13/9/2023.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Ngamuk, Pemkot Diduga Diam-diam Perpanjang Kerja Sama HGB ke Pengelola Pasar Induk Rau

Sebagai, tindak lanjut penjelasan Pemkot Serang mengenai dugaan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) secara diam-diam tanpa koordinasi dengan DPRD.

 

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, antara DPRD dengan Pemkot Serang telah menyepakati untuk melakukan evaluasi terhadap PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga pengelolaan Pasar Induk Rau.

Dalam pertemuan tersebut, semua unsur, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga pimpinan dan meminta BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan audit kepada PT Pesona Banten Persada.

"Tadi sudah dibuat berita acara kesepakatan dalam rapat evaluasi kerja sama antara pemkot dengan PT Pesona Banten Persada tentang pengelolaan pasae rau, sekaligus dalam rangka pemutusan perjanjian kerja sama. Nanti, kami akan meminta BPK melakukan audit dengan tujuan tertentu," katanya.

Nantinya, sebagai poin pertama, Pemkot Serang juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait permasalahan Pasar Induk Rau.

 

Kemudian, pihaknya bersama DPRD akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut.

"Nanti akan dibentuk tim yang akan melibatkan pemkot dan DPRD. Lalu, rapat bersama kembali antara pemkot dan DPRD untuk membahas tindak lanjut kerja sama pengelolaan pasar rau. Terus poin keenam akan melakukan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dari enam poin atau tahapan tersebut, dia menuturkan, Pemkot Serang akan memutuskan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada.

Sesuai dengan keinginan dan permintaan DPRD Kota Serang, dan rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Banten.

 

"Evaluasi perjanjian kerja sama dan tahapan itu untuk memutuskan kerja sama, melalui tahapan-tahapan tadi," tuturnya.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengaku, setelah mendapatkan penjelasan dari Pemkot Serang, pihaknya menyepakati untuk melakukan evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Pesona Banten Persada.

"Kami juga meminta BPK untuk melakukan investigasi khusus, dan ketiga kami akan ke kementerian ATR dan Mendagri. Intinya kami punya rencana pemutusan," ucapnya.

Dia menjelaskan, setelah mendapat rekomendasi dari BPN dan berkonsultasi dengan Mendagri, artinya Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang serius untuk memutus kerja sama tersebut.

 

"Ya, rencana kerja sama pemerintah harus ada rekomendasi dari BPN, jadi kalau sudah konsultasi ke menteri, artinya sudah selesai. Tidak ada perpanjangan lagi, dan harus diambil alih oleh pemerintah," ucapnya.

Apabila pemutusan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada terealisasi, maka Pemkot Serang akan melakukan lelang untuk dipihakketigakan kembali.

Namun, dengan catatan harus mampu membenahi dan menata fasilitas Pasar Induk Rau sesuai ketentuan serta kebutuhan pedagang hingga pengunjung.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

 

"Sesuai aturan, nanti akan lelang lagi. Siapa yang sanggup ekspos, dan kesanggupannya membenahi pasar rau. Tata kelolanya seperti apa, termasuk sarana dan prasarana infrastruktur. Terserah nanti konsepnya gimana," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, PT Pesona Banten Persada setiap tahunnya sejak 2010 hingga 2018 selalu menjadi temuan dan catatan dari BPK.

"Selalu jadi temuan BPK yang berturut-turut dari tahun 2010 sampai 2018. Sampai sembilan kali, sehingga itu sebagai bahan evaluasi kami," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler