KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kecewa dan menyesalkan atas perpanjangan kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara diam-diam.
Bahkan, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi merasa tersinggung atas sikap pemerintah kota yang melakukan perpanjangan tanpa adanya evaluasi terlebih dahulu.
"Padahal, sudah jelas Badan Pemeriksa keuangan (BPK) merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Karena selama ini Pasar Rau selalu menjadi catatan dan temuan, bahkan banyak wanprestasinya," kata Budi, usai audiensi bersama Himpas, di gedung DPRD Kota Serang, Kamis 7/9/2023.
Dia juga mempertanyakan sikap Pemkot Serang yang enggan dan cenderung merasa takut untuk memutuskan kerja sama dengan perusahaan pengelola Pasar Induk Rau.