Soal Usulan Nama Pj Wali Kota Serang, DPRD Tunggu Surat Kemendagri

23 Oktober 2023, 14:15 WIB
Sekwan DPRD Kota Serang Ahmad Nuri menyampaikan, jika usulan nama Pj Wali Kota Serang masih menunggu surat dari Kemendagri. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai usulan nama calon penjabat (Pj) Wali Kota Serang.

 

Mengingat, pada 5 Desember 2023 nanti masa kepemimpinan Syafrudin akan habis, dan pengajuan usulannya dilakukan mulai dari bulan ini.

Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Kota Serang Ahmad Nuri menjelaskan, DPRD Kota Serang belum melakukan pembahasan terkait usulan nama calon Pj Wali Kota Serang.

Baca Juga: Soal Relokasi Bantaran Sungai, DPRD Kota Serang Minta BBWSC3 Banten Cari Solusi

Sebab, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan tersebut.

"Pak wali mulai habisnya tanggal 5 Desember 2023, untuk usulan nama Pj dari DPRD, setelah ada surat dari Kemendagri," katanya, Ahad 22/10/2023.

Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kemendagri, kata dia, DPRD Kota Serang akan membahasnya bersama sejumlah pimpinan dewan dan fraksi-fraksi mengenai usulannya.

"Kemungkinan akhir oktober ini kami bahas soal usulan itu. Jadi, nanti ada tiga nama yang akan diusulkan oleh DPRD Kota Serang," ujarnya.

Nantinya, setelah membahas dan mendapatkan tiga nama, DPRD Kota Serang akan langsung mengirimkannya ke Kemendagri untuk kemudian dibahas serta digodog di sana.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

"Jadi, sekarang itu DPRD bisa langsung kirimkan ke kemendagri. Sesuai dengan permendagri nomor 4 tahun 2023, dan tahapannya menunggu surat diturunkan dari Kemendagri dulu, yang meminta DPRD Kota Serang untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Serang," tuturnya.

Selain DPRD Kota Serang, dikatakan dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Gubernur juga akan memberikan tiga usulan atau mengajukan nama calon Pj Wali Kota Serang.

Kemudian, dari Kemendagri pun turut memberikan tiga usulan nama untuk penentuan Penjabat di daerah.

Baca Juga: HUT ke-23 Provinsi Banten, Wali Kota Serang Minta Perda Ibu Kota Provinsi Dipertegas

"Yang mengusulkan itu DPRD Kota Serang, Gubernur, dan Kemendagri juga memberikan tiga nama usulan Pj (Wali Kota)," ucapnya.

Kemudian, setelah DPRD dan Gubernur Banten memberikan atau mengajukan nama-nama calon Pj Wali Kots Serang, Kemendagri akan menyampaikan kepada tim penilaian akhir (TPA) untuk menentukan tiga besar dari sembilan usulan nama.

"Nanti, sembilan nama itu disampaikan kepada TPA. Setelah dibahas dan digodog nanti akan memunculkan tiga besar nama calon Pj. Nanti lewat presiden dan menteri juga yang menentukan," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler