Minta Revisi UMK Kabupaten Serang 2024, Buruh Bakal Demo Lagi Hari Ini

7 Desember 2023, 09:50 WIB
Serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang saat menggelar aksi unjuk rasa kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 di halaman pendopo Bupati Serang belum lama ini. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan SK Upah Minimun Kabupaten atau UMK Kabupaten Serang 2024 dengan kenaikan 1,51 persen.

Akan tetapi angka kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 tersebut dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup layak.

Oleh karena itu buruh Kabupaten Serang bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa meminta agar SK UMK Kabupaten Serang 2024 tersebut direvisi.

Baca Juga: UMK Kabupaten Serang 2024 Ditetapkan Rp4,56 juta

Koordinator aksi Kabupaten Serang Hadi Jayadi Putra mengatakan rencananya aksi akan dilakukan pada Kamis 7 Desember 2203 dengan massa aksi sekitar 5.000 orang.

"Besok (hari ini) itu serentak masing-masing daerah se-Provinsi Banten aksi," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 6 Desember 2023.

Dalam aksi tersebut kata dia ada beberapa tuntutan.

Yakni pertama buruh Kabupaten Serang menilai SK UMK Kabupaten Serang 2024 yang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Kemudian kedua meminta agar SK UMK Kabupaten Serang 2024 direvisi sesuai dengan rekomendasi Bupati Serang besarannya.

"Dari kenaikan 1,5 persen menjadi 7,08 persen (sesuai rekomendasi Bupati Serang)," ucapnya.

Menurut Hadi, alasan ingin direvisi karena nilai kenaikan yang ditetapkan PJ Gubernur Banten belum memenuhi kebutuhan hidup layak sesuai hasil survei lapangan.

"Belum mencukupi yang ditetapkan gubernur 1,5 persen, kita tolak jauh dari harapan buruh Kabupaten Serang," katanya.

Ia berharap Pj Gubernur Banten bisa keluar dari regulasi PP 51 dalam penetapan UMK 2024. Apabila tetap tidak direspon dan tidak berubah maka pihaknya akan terus melakukan aksi.

"Tanggal 11 kita akan lockdown atau libur nasional, atau seperti apa teknisnya yang jelas ketika tidak direspon 13-14 aksi ke Jakarta ke Kmenakertrans," ucapnya.

Aksi tersebut akan dilakukan secara nasional, pihaknya juga sudah menghubungi buruh Jabar dan Jatim untuk aksi Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Masyarakat Resah, Apa yang Sebenarnya Terjadi Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh?

"Jadi secara nasional besok itu. Kalau PJ ada perubahan kita terima 5 persen tidak harga mati tapi sesuai kebutuhan hidup layak," katanya.

Ia mengatakan pada Rabu 6 Desember, buruh Kabupaten Serang juga telah menggelar aksi di Kawasan Modern Cikande. Sesuai surat yang dilayangkan ke Polda Banten bahwa buruh bakal aksi pada 6,7 dan 8 Desember.

"Tadi kita kampanye orasi apa tuntutan buruh Banten. Masing-masing federasi keluaran orasinya. Dari jam 9-12 siang," ucapnya.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, aksi yang akan dilakukan kembali para buruh adalah untuk meminta revisi SK gubernur terkait kenaikan UMK 2024 Kabupaten Serang.

Ia berharap minimal angka yang ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Bupati Serang 7,08 persen.

"Karena rekomendasi sudah berdasarkan hitung inflasi 2,04 dan pertumbuhan ekonomi 5,04 total rekomendasi 7,08 persen," katanya.

Seperti diketahui bahwa UMK Kabupaten Serang 2024 telah ditetapkan sebelumnya mengalami kenaikan 1,51 persen dari usulan 7,08 persen.

Dengan kenaikan tersebut UMK Kabupaten Serang 2024 yang sebelumnya Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 pada 2024.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler