UMK Kabupaten Serang 2024 Ditetapkan Rp4,56 juta

- 30 November 2023, 20:59 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami saat memberi penjelasan terkait UMK Kabupaten Serang 2024
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami saat memberi penjelasan terkait UMK Kabupaten Serang 2024 /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Serang telah Ditetapkan oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar Kamis 30 November 2023.

 

Dimana UMK Kabupaten Serang dari usulan 7,08 persen yang ditandatangani Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, UMK Kabupaten Serang 2024 ditetapkan PJ Gubernur Banten 1,51 persen.

Dengan kenaikan tersebut UMK Kabupaten Serang yang sebelumnya Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 pada 2024. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan Rabu malam Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan pleno dan menetapkan besaran kenaikan UMK 2024 pada pukul 00.00. 

"Sudah ditetapkan UMK delapan kabupaten kota oleh PJ Gubernur Banten," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 30 November 2023. 

Oleh karena itu kata dia proses penetapan UMK telah final di delapan kabupaten kota. 

Dirinya berharap UMK 2024 bisa dilakukan oleh seluruh perusahaan. 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah