Razia Masker, Pemkot Tangsel Raup Jutaan Rupiah untuk Kas Daerah

22 September 2020, 18:21 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat gencar melakukan razia kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Razia pemakaian masker telah digelar selama empat hari. Mereka yang terjaring petugas, terkena denda sebesar Rp50 ribu. Sedikitnya, uang denda sebesar Rp2.050.000 telah mengalir ke kas daerah Tangsel.

"Untuk sanksi denda Rp50 ribu itu langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Selasa 22 September 2020.

Pada razia yang digelar di Pasar Modern Bintaro dan Pasar Ceger di wilayah Pondok Aren, petugas kembali menindak 29 warga.

"Di jalan raya dekat pasar modern ada delapan orang yang membayar sanksi. Di dalam pasarnya ada 4 orang yang membayar sanksi, dan di Pasar Ceger ada 17 pelanggar," tuturnya.

Baca Juga : ASN Terpapar Covid-19 Bertambah, Ini yang Dilakukan Pemkot Tangsel

Muksin mengatakan operasi kepatuhan memakai masker terus ditingkatkan setelah jumlah warga terpapar Corona di Tangsel kembali bertambah. Menurut dia peningkatan kasus itu disinyalir karena ketidakpatuhan warga pada protokol kesehatan.

"Kegiatan ini akan tetap kita lakukan sesuai dengan Perwal PSBB yang baru," ucapnya. Untuk diketahui Kota Tangsel kembali memperpanjang PSBB hingga akhir Oktober 2020.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany pun memastikan perpanjangan PSBB hingga akhir Oktober mendatang yakni selama 1 bulan kedepan. Hal tersebut dilakukan karena presentasi PSBB masih kurang 25,62 persen lagi.

“Melihat dari capaian kepatuhan masyarakat pada PSBB ke-10 tahap 11 sampai Minggu, 20 September 2020, rata-rata mencapai 74,38 persen," ujar Airin.

Baca Juga : Pelanggar tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu

Angka tersebut diakui Airin sebenarnya cukup baik, akan tetapi masih terdapat 25, 62 persen masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Dari angka 74,38 tersebut, angka RT nya masih dibawah 1.

"Sedangkan seperti kita ketahui bersama menjelang akhir masa PSBB angka kasus cenderung naik dan ini ada kaitannya dengan kedisplinan atau ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (masih 25,62%). Sehingga kita masih memberlakukan PSBB kembali,” bebernya.

Lebih lanjut, Airin memastikan bahwa seluruh kegiatan dengan melibatkan banyak orang harus dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kluster baru dan menambahkan kasus baru terhadap jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel.

"Indikator surveilans seperti tracing dan tes terus dilakukan sesuai dengan prosedur dan indikator pelayanan kesehatan yang memadai dan dilakukan di semua sarana kesehatan," ungkapnya seraya menghimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan lapisan yang rapat dan menghindari masker dengan bahan berongga.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler