Soal Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Diminta Objektif

7 Februari 2024, 06:35 WIB
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik. /Dokumen Apdesi Banten

KABAR BANTEN - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Provinsi Banten meminta Bawaslu objektif dalam memeriksa dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang diduga melibatkan dua kepala desa (Kades).

Diketahui, Bawaslu Provinsi Banten memeriksa dua Kades yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024.

Kedua Kades ini diduga memberikan dukungan kepada peserta Pemilu 2024 dalam hal ini Caleg. Kepala desa itu bertugas di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Baca Juga: KPU Banten Sarankan TPS Pemilu 2024 yang Berada di Titik Rawan Banjir Dipindahkan

"Apdesi meminta Bawaslu benar-benar objektif dalam pemeriksaan ini. Jangan sampai ada dorongan yang bisa merugikan kawan kami yang sedang diperiksa," ujar Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik kepada Kabar Banten pada Selasa, 6 Februari 2024.

Objektif dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kata dia, diharuskan.

Sebab dalam proses pemeriksaan tersebut statusnya baru dugaan. Sehingga belum dipastikan benar melakukan pelanggaran atau tidaknya.

"Diproses pemeriksaan belum terungkap, apa dan bagaimana pelanggarannya," katanya.

Meski demikian, ia menyayangkan adanya kepala desa yang diperiksa Bawaslu lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai kepala desa di Pemilu 2024.

"Kita menyayangkan adanya situasi seperti ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa, merujuk pada aturan yang berlaku, kepala desa harus netral di Pemilu 2024.

Bahwa status tersebut menurutnya sudah sering disosialisasikan Apdesi melalui berbagai kesempatan.

"Situasi seperti ini tidak diharapkan, Apdesi dari awal sudah mengeluarkan imbauan. Kita sudah membuat imbauan agar kepala desa itu netral," katanya.

"Kepala desa harus netral. Soal himbauan terus kita lakukan. Jadi kalau ada (kepala desa diduga melanggar) ya kita sangat menyayangkan," ucapnya menambahkan.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas itupun diminta Rafik, untuk dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala desa di Provinsi Banten.

Sehingga tidak gegabah dalam mengambil langkah di momentum Pemilu 2024.

"Semoga ini menjadi contoh untuk kepala desa lainnya agar tidak gegabah," imbaunya.

Diketahui, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa. Keduanya diduga berpihak kepada Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

"Ada dua yang sedang kita periksa. Kepala desa di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Secara umum keduanya diduga mengarah dukungan ke peserta Pemilu 2024 di Pileg," jelasnya.

Penanganan kasus itupun menambah daftar kepala desa yang tersandung kasus pelanggaran Pemilu 2024. Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa di Kabupaten Pandeglang.

Terbukti melanggar, namun lantaran belum masuk masa kampanye, putusan hukuman sifatnya hanya rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Apdesi Banten Sayangkan Ada Kades Diduga Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Namun untuk dua kepala desa yang sedang dilakukan pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran dimasa kampanye. Dengan demikian, ancaman hukuman mengarah pada pidana jika terbukti.

"Kalau sudah masuk masa kampanye pidana. Ancaman penjara. Kepala desa menguntungkan peserta pemilu," katanya menyebutkan bentuk dugaan pelanggaran Pemilu 2024.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler