Sejumlah Dokumen Ini Harus Dibawa Saat Pencoblosan 14 Februari 2024

9 Februari 2024, 16:20 WIB
Petugas saat melakukan simulasi pemilihan di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Hari H pencoblosan Pemilu 2024 sudah semakin dekat untuk dilaksanakan di Indonesia.

Pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

Dalam momentum pencoblosan Pemilu 2024 tentu ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan dibawa ke TPS.

Baca Juga: Warga Banten Bila Menemukan Ada Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024, Jangan Takut Segera Lapor

Dikutip Kabar Banten dari Instagram @Kpu_ri Jumat 9 Febuari 2024 berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan di TPS 14 Februari.

Ketika nama kita tercatat di DPT dan akan memberikan hak pilih sesuai daftar pemilih maka yang harus dibawa adalah KTP elektronik atau surat keterangan alias Suket.

Selain itu juga pemilih jadi membawa form model C pemberitahuan KPU.

Kemudian apabila nama kita tercatat dalam DPTb atau daftar pemilih tambahan maka pemilih harus membawa KTP-el atau surat keterangan alias Suket.

Selain itu juga harus membawa model A surat pindah memilih.

Baca Juga: Pemilu 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hanya Punya Hak Suara untuk Capres Cawapres

Sedangkan apabila kita akan memilih dengan menggunakan DPK atau daftar pemilih khusus maka yang harus dibawa cukup KTP-el atau surat keterangan alias Suket.

Sementara itu form C pemberitahuan akan dibagikan petugas pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sedangkan hari terakhir unik mengurus pindah memilih telah berakhir pada 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Ada beberapa alasan yang bisa membuat seseorang menggunakan pindah memilih, pertama bertugas di tempat lain, kedua menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, ketiga tertimpa bencana dan keempatenjadi tahanan rutan. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler