Lalai Saat Cai Changpan Kabur, Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan

3 Oktober 2020, 10:25 WIB
Selebaran DPO Cai Changpan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Narapidana mati kasus narkoba asal China Cai Changpan diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang dan saat ini dalam pengejaran petugas. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

KABAR BANTEN - Akibat kaburnya Narapidana (Napi) asal Warga Negara China, Cai Changpan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HM) melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) menonaktifkan dari jabatan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang.

Selain itu, komandan siaga di Lapas tersebut ikut kena getahnya, karena dianggap pihak yang juga bertangungjawab atas kaburnya Napi narkoba tersebut. Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan ada dua petugas Lapas Kelas I Tangerang yang dinonaktifkan karena peristiwa kaburnya terpidana mati Cai Changpan.

Baca Juga: Imbas Narapidana WN China Kabur, Puluhan Napi Bandar Narkoba di Lapas Tangerang Dipindahkan

"Dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten," ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2020. Kedua petugas tersebut, tutur Rika adalah Kepala Pengamanan dari Lapas Kelas I Tangerang, satu lagi merupakan komandan siaga yang bertugas saat peristiwa Cai Changpan kabur.

Rika menjelaskan, memang terdapat unsur kelalaian sehingga kedua petugas tersebut kini dinonaktifkan dari tugas mereka. "Kalau kelalaian sudah disampaikan memang ada kelalaian yang dilakukan petugas kami," ungkapnya.

Namun untuk memastikan apakah petugas tersebut memiliki keterlibatan membantu Cai Changpan kabur dari Lapas, Rika mengatakan hal tersebut merupakan ranah penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

"Kalau masalah keterlibatan secara pidana itu silakan ke kepolisian, karena mereka yang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," kata Rika kembali.

Lebih lanjut Rika mengatakan, Ditjen PAS sudah menyiapkan sanksi administrasi kepada kedua petugas yang kini diperiksa di Kanwil Kemenkumham Banten. "Siapa pun yang memang terbukti lalai secara pekerjaan, tentu ada sanksi administrasi," papàrnya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkotika, Napi di Rutan Disidak

Diketahui Peristiwa kaburnya narapidana hukuman mati Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 14 September 2020 lalu.

Cai Changpan berhasil kabur dari kamar sel tahanan dengan cara menggali lubang menuju gorong-gorong yang diperkirakan memiliki panjang 30 meter.

Saat ini terhitung sudah 18 hari sejak Cai Changpan kabur dari Lapas dan masih belum ditemukan. Cai Changpan bukan pertama kali melakukan aksinya membobol sel tahanan. Gembong narkoba pemilik 135 kilogram shabu ini pernah kabur dari Rumah Tahanan Bareksrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017 silam.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler