Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa Kepung Puspemkot dan DPRD Kota Tangerang

12 Oktober 2020, 18:24 WIB
Mahasiswa di Kota Tangerang saat melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Puspemkot Tangerang, Senin 12 Oktober 2020. /

KABAR BANTEN - Ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang dan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 12 Oktober 2020.

Pantauan Kabar Banten, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) tersebut turun ke jalan dan melakukan long march menuju Puspemkot Tangerang. Pintu masuk Pemkot Tangerang juga dihadang para mahasiswa.

Tidak hanya mahasiswa Alerta, massa juga terlihat dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang turut menggeruduk Pemkot Tangerang.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Alerta, Fadil menyampaikan bahwa pihaknya meminta DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang untuk menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Tuntunan pertama meminta setiap fraksi DPRD dan Wali Kota menandatangani fakta integritas ketidaksepakatan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” tegas Fadil dalam orasinya.

Baca Juga : Terkait RUU Ciptaker, Wali Kota dan Bupati Tangerang Surati Presiden

Hal senada juga dikatakan Zaka, orator dari Alerta. Ia menilai pemerintah, DPR sudah mulai tuli karena tidak mendengar aspirasi rakyat. Menurut dia, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan rakyat terutama kaum buruh.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut perwakilan-perwakilan fraksi DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang serta para anggota DPR RI dari Dapil Banten untuk menemuinya. Mereka ingin pihak eksekutif dan legislatif tersebut menandatangani pakta integritas tentang penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, massa aksi dari Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) tersebut hanya ditemui empat anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKS dan Demokrat. Sementara fraksi lainnya serta Wali Kota Tangerang tidak berada di lokasi.

Merasa tak puas hanya ditemui empat anggota DPRD tersebut, para mahasiswa lalu meminta para perwakilan Fraksi PKS dan Demokrat untuk menghadirkan fraksi lainnya serta Wali Kota Tangerang.

Baca Juga : Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Pembahasan UMK 2021 di Provinsi Banten Tertunda

Baihaki dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang melalui pengeras suara menyampaikan bahwa dia tak bisa menghadirkan fraksi-fraksi lainnya karena itu bukan haknya.

"Kalau kami dan PKS tegas menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dan saya tidak bisa menghadirkan fraksi lain karena ini bukan hak saya menjawab partai lain," kata Baihaki.

Baihaki kemudian menghubungi Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah melalui sambungan telepon. Arief menyampaikan kepada massa aksi bahwa pihaknya telah melayangkan surat berisi aspirasi kaum buruh terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden pada 9 Oktober 2020.

"Terimakasih sudah menyampaikan aspirasi. Kami sudah melayangkan suratnya pada Pak Presiden. Mudah-mudahan pemerintah pusat bijak mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Tangerang," ujar Arief.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler