Ratusan Ojek Online Datangi Kantor Dishub Kota Serang, Ada Apa?

19 Oktober 2020, 14:59 WIB
Ratusan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam ojol Serang bersatu melakukan aksi didepan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020).Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar diberlakukannya persamaan tarif ojek online untuk semua aplikator. /Hashemi Rafsanjani/


KABAR BANTEN - Ratusan ojek online Gojek dan Grab yang tergabung dalam komunitas ‘Ojol Serang Bersatu’ menyambangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin 19 Oktober 2020.

Mereka mengeluhkan tarif Maxim, aplikasi perjalanan asal Rusia, yang dianggap terlalu murah. Tarif Maxim dinilai telah menyalahi aturan.

"Kami merasa diresahkan terkait tarif dari Maxim yang diterapkan. Tarif mereka awalnya jauh dari ketentuan regulasi yang ada, yaitu Kemenhub, karena jauh di bawah batas tarif normal," kata seorang ojol Triyono usai audiensi dengan Dishub kota dan provinsi, dan Kapolres Serang Kota, di Kantor Dishub Kota Serang.

Baca Juga: Lagi, Motor Pengemudi Ojol Hilang Digondol Maling

Dia menuturkan, tarif Maxim memang telah naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 7.900. Namun, tarif tersebut masih dinilai terlalu rendah.

"Memang naik jadi Rp 7.900 dan memang masuk dalam peraturan, tapi tetap bagi kami masih menjadi persoalan. Karena kami inginnya sama ratakan semua tarif ojek online, itu saja tuntutan kami," ujarnya.

Dia juga menduga adanya persaiangan tidak sehat dalam penerapan tarif Maxim kepada para drivernya tersebut, sehingga terjadi kecemburuan antara Ojol lainnya.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

"Kami juga menduga adanya persaingan tidak sehat, jadi itu yang memicu kami dan menjadi tidak kondusif di kalangan driver ojek online," ucapnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi Disbub Provinsi Banten akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat perihal tersebut.

"Dan kami diminta untuk menunggu selama seminggu, kalau tidak ada kejelasan kami akan aksi kembali," tuturnya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Ojol Terancam Denda Rp100 Ribu

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, berdasarkan informasi tarif maxim tersebut merupakan promo.

"Per tanggal 5 Oktober kemarin itu sudah penyesuaian tarif, minimal menjadi Rp 7.900, dan tarif tersebut sudah sesuai dengan aturan. Dan memang bukan kami yang memutuskan, tapi langsung dari pusat," katanya.

Dia menjelaskan, tarif tersebut masih sesuai mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan Aplikasi.

"Didalam aturannya, karena kami masuk dalam zona satu tarif minimal adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000 dan itu masuk dalam aturan," tuturnya.

Baca Juga: Pungli Parkir di Banten Lama Masih Berlangsung, Dishub Kota dan Provinsi Saling Lempar

Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenhub terkait tarif tersebut. "Kami juga nanti akan menanyakan kembali dengan pihak Gojek dan Grab darimana tarif dasar mereka ini yang sebesar Rp 12.000. Kami juga kan tidak bisa memutuskan, semuanya langsung dari pusat," ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi. "Jadi kami akan komunikasikan dan mengkonsultasikan perhitungan tersebut yang berada di atas ambang aturan yakni Rp 12.000. Karena seharusnya kan Rp 10.000. Dan kami di daerah tidak bisa memutuskan, dan Maxim itu tidak melanggar," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler