Gelar 'Video Conference', Ini Yang Dibicarakan KPK dan Pemkab Serang

22 Oktober 2020, 22:02 WIB
KPK /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan video conference (vidcon) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 22 Oktober 2020. Dalam kegiatan tersebut, KPK dan pemkab membahas tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang.

Hadir dalam vidcon tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwisatya, dan Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Ade Hadi Sukalta.

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, dalam vidcon tersebut, ada tiga komponen yang dibicarakan, yakni kaitan penyelenggaraan pilkada, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemkab dan pengamanan, masyarakat dan pasangan calon.

"Kalau semua berintegritas, maka pelaksanan pilkada akan baik," katanya kepada Kabar Banten seusai vidcon.

Kemudian, ujar dia, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk masalah ini, sudah ada aturannya, bahwasannya ASN harus netral dalam pilkada. Upaya memastikan netralitas itu sudah dilakukan oleh Bupati Serang serta pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan telah disampaikan pada semua ASN terkait aturan netralitas.

Baca Juga : Saat Pengamanan Aksi Buruh Menolak UU Cipta Kerja, Polisi Gelar Salat Dzuhur Berjamaah

Selanjutnya, ucap dia, KPK juga memberikan pengarahan, agar semua menjauhi korupsi dan pasangan calon juga bisa memperhatikan masalah tersebut, sehingga semua pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan sehat. "Artinya dapat pelayanan terbaik semua," tuturnya.

Ia menuturkan, untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, pihaknya berupaya mulai dari perencanaan pembangunan sampai pelaksanaan harus ada rambu-rambu yang dipatuhi.

"Intinya ikuti aturan yang ada, agar bisa selamat semua dan pembangunan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Kepala Bagian Kesbangpol Setda Kabupaten Serang Ade Hadi Sukalta mengatakan, pada intinya apa yang disampaikan KPK mengingatkan, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, warning tersebut bukan hanya pada para calon (calon bupati dan wakil bupati), namun juga pada pihak pemkab.

Untuk netralitas ASN, menurut dia, selama ini dipastikan sudah netral. “Sebab, sanksinya sudah jelas bagi yang tidak netral. Artinya, dia melanggar undang-undang yang ada," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler