Ratusan Kendaraan Hasil Curian Dipamerkan Polda Banten, Menunggu Diambil Pemiliknya

18 November 2020, 12:14 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020 dan Ungkap Kasus Curanmor di Mapolda Banten, Rabu 18 November 2020. /M. HASHEMI RAFSANJANI/

KABAR BANTEN - Kepolisian Daerah atau Polda Banten menyita barang bukti ratusan kendaraan hasil curian di wilayah hukum Polda Banten.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa segera mendatangi Mapolda Banten atau polres jajaran untuk mengambil kendaraannya.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, sebanyak 47 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten.

Baca Juga: Ungkap Pemalsuan Madu Baduy, Jazuli Juwaini Apresiasi Kinerja Polda Banten

Dari tangan para tersangka Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa 185 kendaraan roda dua, 31 kendaraan empat, dan enam.

Kapolda mengatakan, tersangka tersebut diamankan pada Operasi Jaran Kalimaya 2020 sebanyak 3 tersangka. 

Sedangkan 44 sisanya diamankan dari hasil pengungkapan kasus pencurian motor yang dilakukan Polda Banten dan jajaran.

Baca Juga: Waspada! Aksi Curanmor Jelang Akhir Tahun Marak di Kota Tangerang

Rinciannya, Ditreskrimum Polda Banten 11 tersangka, Polresta Tangerang 8 tersangka, Polres Serang 7 tersangka, Polres Pandeglang 8 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka, Polres Lebak 5 tersangka, dan Polres Serang Kota 3 tersangka.

“Modus biasanya mereka menggunakan kunci palsu, kunci T sifatnya memaksa kepada rangkaian anak kunci, lubangnya digeser sesuai alur perkuncian. Ada yang sudah demikian, jadi dia fleksibel ada beberapa ukuran tergantung anak kuncinya seperti apa,” kata Fiandar saat konferensi pers hasil operasi jaran kalimaya dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Anggota Satreskrim Polres Cilegon Raih Penghargaan

Adapun barang buktinya antara lain, diamankan Ditreskrimum Polda Banten 22 unit roda dua dan 11 unit roda empat. Polresta Tangerang, 50 unit roda dua, dan 3 unit roda empat. Polres Serang 15 unit roda dua dan 1 unit roda empat. Polres Pandeglang 21 unit roda dua.

Polres Cilegon 37 unit roda dua dan 2 unit roda empat. Polres Lebak 14 unit roda dua, 4 unit roda empat, dan 3 unit roda uenam. Terakhir, Polres Serang Kota 25 unit roda dua.

Baca Juga: Marak Curanmor di Kabupaten Tangerang, Polisi Bekuk Pasutri Bawa Anak Saat Aksi

“Bagi masyarakat yang pengguna motor tidak jelas atau bahasanya bodong, tolong informasikan kepada kami. Dan kami mohon kepada masyarakat jangan menggunakan kendaraan atau sepeda motor bodong, karena di luar sana ada pemiliknya yang sedang bersedih kendaraannya dicuri orang padahal kredit. Bayangkan sudah bayar kredit tiap bulan kendaraannya enggak bisa dinikmatin,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun. 

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembobol ATM di Serang Ditembak Mati Polisi

“Mohon jangan dibiasakan membeli kendaraan yang tidak jelas asal-usulnya, tidak jelas surat-suratnya, walaupun itu di pelosok, ini imbauan saya kepada masyarakat,” ucapnya.

Ratusan kendaraan digelar di Mapolda Banten. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bida mengecek di Polda maupun Polres

Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mendatangi Polda maupun polres jajaran. Bawa kendara bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB. 

Baca Juga: Program Promotif Preventif di Banten, BP Jamsostek Bagikan Helm Motor Gratis

“Walaupun hanya fotokopi bawa aja dulu. Yang penting menyandingkan antara identitas yang ada pada dokumen, dengan identitas yang ada pada fisik kendaraan yang kita temukan, walaupun kadang-kadang sebagian dirusak nomor mesin, nomor rangkanya,” ucapnya.

Direktut Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, sejak Covid-19 mulai mewabah antara Maret sampai Mei 2020 tingkat kejahatan pencurian kendaraan bermotor mengalami penurunan.

Baca Juga: Selama Sebulan, Polres Serang Kota Bekuk 22 Tersangka Kasus Narkoba

“Kemudian seiring dengan waktu pada saat kembali new normal memang tindak pidana mulai meningkat kembali menuju ke arah normal,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Maka agar masyarakat kembali meningkatkan kewaspadaan utamanya mengamankan barang-barangnya utamanya masalah roda dua maupun roda empat,” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler