Bawaslu Banten Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Tahapan Kampanye di Tiga Daerah

- 23 November 2020, 21:24 WIB
Pilkada Ilustrasi
Pilkada Ilustrasi /

KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak 2020.

Temuan terbaru, lima pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan kampanye terjadi di 3 di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), Pilkada Kabupaten Serang dan Cilegon masing-masing satu pelanggaran protokol kesehatan.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran bakal calon di KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Kampanye di Media Sosial, Tiga Paslon Pilkada Kota Cilegon 2020 Dipanggil Bawaslu

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan saat tahapan kampanye berupa kerumunan tanpa jarak dan tidak memakai masker.

Pelanggaran itu tersebar di di Pilkada Tangsel 3 pelanggaran, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon masing-masing 1 pelanggaran.

“Rinciannya 3 di Tangsel, Kabupaten Serang 1, dan Cilegon 1,” ujarnya, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu Klaim Belum Ada Pelanggaran

Mantan Anggota KPU Banten ini tak membeberkan paslon yang melanggar tersebut. Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan kampanye telah ditindaklanjuti. “Tindaklanjutinya teguran tertulis untuk dibubarkan,” ujarnya.

Tindak lanjut tersebut sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020 pasal 88c ayat (2) yang berbunyi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Kampanye di Media Massa Hanya 14 Hari, Ini Jadwalnya

Sanksi juga, lanjut Didih, dapat berupa penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi, atau bawaslu kabupaten/kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Ia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan kampanye relatif rendah. Hal ini dikarenakan kampanye paslon tidak banyak mengumpulkan banyak orang.

“Kecenderungannya mereka datang ke kolompok-kelompok kecil,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Simulasi Pilkada Kota Cilegon 2020, KPU Pastikan Pemilih Ikuti Protokol Kesehatan

Didih mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan dan bahkan semakin diperketat menjelang akhir masa kampanye. Kini, cakupan pengawasan diperluas mengingat saluran kampanye sudah diperkenankan melalui media penyiaran.

"Kita evaluasi khususnya memjelang akhir kampanye atau 14 hari terakhir kampanye. Tanggal 22 November hingga 5 Desember adalah kampanye media penyiaran. Kampanye bentuk lain tentu masih dibolehkan," tuturnya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Memilih

Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, KPU telah mengatur ketentuan terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap kampanye.

Salah satunya tentang pembatasan jumlah massa yang datang pada kegiatan pilkada serta keharusan menggunakan APD.

"Bagi penyelenggara, pelaksana dan peserta kampanye," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x