Dalam tahapan ini diberikan kesempatan pada pihak-pihak untuk upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Jika penggugat kemudian melakukan upaya hukum banding itu artinya putusan belum inkrah. Keputusan inkrah harus menunggu putusan banding dari pengadilan tinggi Banten.
Baca Juga: Perkuat Kapasitas Relawan, Ini yang Dilakukan PMI Kabupaten Serang
"Namun tidak mempengaruhi status aset pemda sampai saat ini sebagai milik sah Pemda," katanya.
Anton mengatakan, sebelum putusan ini proses persidangan lahan SMPN 1 Mancak sudah berlangsung sekitar tujuh bulan di Pengadilan Negeri Serang.
"Saat di Pengadilan Negeri Serang sidang kurang lebih tujuh bulan berproses," ucapnya.***