Tak Miliki Hak Suara, Saraswati Dampingi Muhammad Nyoblos di TPS 29 Ciputat Kota Tangsel

- 9 Desember 2020, 08:48 WIB
Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati /Tangkap layar instagram @rahayusaraswati/

KABAR BANTEN - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1 Rahayu Saraswati tidak memiliki hak suara di Pilkada Tangsel 2020. 

Meski begitu, Saraswati tetap mendampingi pasangannya Calon Wali Kota Tangsel Muhamad saat nyoblos di TPS 29 Ciputat, Kota Tangsel.

Hari ini, 9 Desember 2020, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari 6 kandidat, hanya 5 yang bisa mencoblos atau memberikan hak suaranya di TPS.

Baca Juga: Hakordia dan Pilkada Serentak 2020, Ketua KPK: Cegah Jual Beli Suara dan Suap-menyuap

Hanya Rahayu Saraswati Djojohadikoesomo dari nomor urut 1, yang tidak bisa memberikan hak suaranya di Pilkada Tangsel. Lantaran, calon wakil wali kota ini, memiliki KTP Jakarta, bukan Kota Tangsel. 

Hanya Calon Wali Kota yang didampinginya, Muhamad, yang memiliki hak suara dan rencana akan mencoblos di TPS 29, Ciputat.

Baca Juga: IKP se-Indonesia Diperbaharui, Kerawanan Pilkada Tangsel dan Kabupaten Serang Diungkap Bawaslu RI

"Tidak masalah, saya akan datang jam 9 pagi nanti, untuk mendukung dan mendampingi babeh Muhamad memberikan hak suaranya," tutur Rahayu Saraswati, Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: 10 Kabupaten Kota Disebut Rawan pada Pilkada, Satu dari Banten

Lalu dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel lain, yakni dari nomor urut 2 Siti Nurazizah dan Ruhamaben, akan mencoblos di Pilkada Tangsel. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x