Agus mengimbau bagi masyarakat yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan diperbolehkan asal tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Namun, kegiatan hiburan seperti organ tunggal tidak diperbolehkan karena bisa mengundang kerumunan.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pengunjung Tempat Wisata dan Ziarah di Kota Serang Dibatasi
"Kami imbau kepada masyarakat yang menggelar resepsi dan pemilik alat musik organ tunggal, agar tidak menggelar kegiatan serupa dikarenakan pandemi Covid-19," ujarnya.***