Berpotensi Undang Kerumunan, Hiburan Organ Tunggal Hajatan di Kota Serang Dibubarkan Satgas Covid-19

- 13 Desember 2020, 06:44 WIB
Hiburan organ tunggal di acara pernikahan di Cipocok Jaya Kota Serang dibubarkan polisi
Hiburan organ tunggal di acara pernikahan di Cipocok Jaya Kota Serang dibubarkan polisi /Dok. Polres Serang Kota/

Agus mengimbau bagi masyarakat yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan diperbolehkan asal tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Namun, kegiatan hiburan seperti organ tunggal tidak diperbolehkan karena bisa mengundang kerumunan.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pengunjung Tempat Wisata dan Ziarah di Kota Serang Dibatasi

"Kami imbau kepada masyarakat yang menggelar resepsi dan pemilik alat musik organ tunggal, agar tidak menggelar kegiatan serupa dikarenakan pandemi Covid-19," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah