KABAR BANTEN - Polsek Cipocok Jaya bersama Satpol PP membubarkan hiburan organ tunggal di sebuah hajatan warga Lingkungan Bedugan, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Jumat 11 Desember 2020 malam.
Pembubaran oleh petugas Satgas Covid-19 Cipocok Jaya itu karena di khawatirkan mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menghawatirkan kegiatan itu (organ) dapat mengundang orang banyak yang berdampak kerumunan," kata Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto, Sabtu 12 Desember 2020.
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Serang: Tiga Santri dan Satu Keluarga Positif Corona
Menurutnya, setelah mendapat informasi dari warga tentang acara itu, pembubaran langsung dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari
Selain mencegah kerumunan, kegiatan itu tanpa izin resmi.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Siaran Langsung Derbi Madrid, Laga Dijamin Panas
"Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin dan yang berdampak kerumunan," ucap dia.
Baca Juga: Selamat Berbahagia, Hafiz Faizal Lepas Lajang Jelang Thailand Open