Belum Terlambat, Buruh Sebut UMK 2021 Masih Bisa Direvisi

- 16 Desember 2020, 18:54 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

Baca Juga : Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota  atau UMK 2021 se-Provinsi Banten sebesar 1,5 persen yang telah diputuskan bersifat final dan tidak akan direvisi.

Besaran kenaikan UMK 2021 tersebut, kata Gubernur Banten, diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi ekonomi Banten hingga argumentasi pada rapat yang berkembang di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

 

Mantan Wali Kota Tangerang ini tak mempermasalahkan buruh yang menuntut kenaikan UMK 2021 lebih dari 1,5 persen. Akan tetapi, dia meminta buruh mencermatinya secara bijak dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Boleh siapapun menuntut meminta,” ucapnya.

Angka kenaikan 1,5 persen dinilai sudah terbilang baik, banyak pekerja di beberapa daerah di Banten yang bisa mendapatkan gaji pokok di atas Rp4 juta.

“Jangan apa-apa protes, coba petimbangkan kondisi industri Banten yang terkena dampak, banyak orang juga terkena dampak, kita masih untung dipekerjakan walaupun naik 1,5 persen,” ujar Wahidin Halim, saat berbincang dengan wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu, 24 November 2020, lalu.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x