Pleno Pilkada Kota Tangsel 2020, Suara Golput Unggul, Tim Muhamad-Saraswati Ajukan Gugatan

- 17 Desember 2020, 18:54 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

 

KABAR BANTEN - KPU Kota Tangsel telah menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tangsel 2020. 

Dalam pleno Pilkada Kota Tangsel 2020 tersebut terungkap bahwa warga Kota Tangsel (Tangerang Selatan) yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) di Pilkada Kota Tangsel 2020 lebih dominan.

Kepastian itu dilihat dari hasil pleno KPU Kota Tangsel bahwa suara golput lebih unggul dari pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Pilkada Kota Tangsel 2020.

“Ya inilah di masa pandemi Covid-19. Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk surat suara cadangan sebanyak 406.369," ujar pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ di Serpong, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga : Helldy-Sanuji dan Tiga Petahana Pemenang Pilkada Serentak 2020 di Banten

Adapun jumlah perolehan suara yang diraih pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebanyak 205.309.

Taufik bersyukur hasil partisipasi pemilih di Pilkada Kota Tansel 2020 ini lebih baik dari sebelumnya. “Yang kita capai di angka 60,48 persen,” ujarnya.

Taufik beralasan, sebelumnya banyak pihak pesimis bahwa di masa pandemi Covid-19 ini angka partisipasi pemilih di Pilkada Kota Tangsel 2020 mencapai 50 persen saja sudah bagus.

Jika dihitung Data Pemilih Pindahan (DPPH) itu dihitung partisipasi pemilih di angka 62 persen. Namun pemilih pindahan tidak bisa dijadikan bagian dari prosentase karena orang-orang Tangsel juga cuma pindah antarkecamatan dan kelurahan.

“Kalau kami tidak hitung golput. Urusan KPU surat suara sah dan tidak sah,” kilah Taufik.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020: Sosok Airin Dibalik Terjungkalnya Dua Keluarga Pembesar Negeri Ini?

Sementara itu, tim pemenangan Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Tangsel 2020. Pasangan calon nomor urut 1 ini akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang pertama banyak kita temukan kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan banyak kesalahan dan perbaikan,” ujar juru bicara tim Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo, Drajat Sumarsono.

Kedua, kata dia, tim Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo masih menemukan terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya netral, tapi terindikasi ada gerakan dukungan paslon nomor 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Baca Juga : Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Syaratnya

“Ketiga menyayangkan sikap lurah-lurah yang salah satunya ditunjukkan oleh Lurah Saidun yang melakukan politik sara yang mendelegitimasi paslon nomor urut 1,” ujar Drajat.

Sesuai prosedur, ungkap Drajat, pendaftaran sengketa hasil penghitungan suara ke MK dibuka ruang 3X24 jam mulai putusan pleno dilaksanakan. Tim hukum Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo kini masih merumuskan gugatan.

Drajat memastikan pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang diatur oleh konstitusi. Karena itu, pihaknya sangat optimis gugatan kubunya dapat dikabulkan oleh MK. “(Daftar) paling lambat Selasa, tapi Insya Allah sebelum Selasa,” ujar Drajat.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah