Baca Juga : Tak Masuk Terminal Seruni, Bus Parkir Sembarangan, Dewan Minta Ditertibkan
Seperti diketahui, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon berinisial TF dan BR dipanggil Bawaslu Cilegon atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kota Cilegon 2020.
Pemanggilan dilakukan setelah beredar foto keduanya bersama salah satu timses Paslon Pilkada di media sosial sebelum hari pencoblosan.***