DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pekat, Usulan Zero Alkohol Ditolak

- 18 Desember 2020, 20:25 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang penyakit masyarakat (Pekat) menjadi Perda melalui sidang paripurna yang digelar Kamis, 17 Desember 2020.

Namun dalam Perda tersebut, usulan zero persen kadar alkohol ditolak saat evaluasi Raperda di tingkat pemerintah provinsi, karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Permendag dan Perpres.

Kabag Hukum Pemkab Serang, Sugihardono mengatakan, dalam Perda lama Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pekat diatur kadar alkohol satu persen. Namun dalam perubahan ini disepakati zero persen.

"Tapi, enggak dibolehin sama provinsi, karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Lama itu gak bisa terus konsultasi argumentasi dijelasin ke provinsi tetap gak bisa," katanya kepada Kabar Banten.

Baca Juga : Punya Puluhan Inovasi, Pemkab Serang Raih Penghargaan Innovative Government

Ia menuturkan, karena hal itu, maka dalam perda perubahan ini dibuat aturan, agar peredarannya harus sesuai aturan berlaku. Setelah itu untuk menekannya akan dibuatkan turunan berupa peraturan bupati (Perbup).

"Belum perbup-nya, karena terbatas waktu, sehingga kami buat normatif dulu, bahwa bunyi pasal mengacu pada aturan undang-undang berlaku. Provinsi kan mengevaluasi dan memfasilitasi terhadap pembuatan produk hukum sebagai kepanjangan tangan pusat. Jadi, kami mau bertahan zero tidak diperkenankan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kaitan minuman beralkohol sudah diatur semua jenisnya dalam Permendag dan Perpres. Dalam aturan itu ada jenis-jenis dan kadar maksimal yang dibolehkan.

"Permendag itu mengatur impor, pembuatan, peredaran, dan perdagangan minuman beralkohol. Aturan dasarnya seperti itu ada persentase kadar minuman beralkohol tertentu," ujarnya.

"Tidak dilarang semuanya, karena ada usaha-usaha industri perhotelan itu yang dibolehkan, karena klasifikasi hotel bintang empat dan lima dibolehkan. Pabrik juga dibolehkan, tapi ada syarat ketat, distributor, gudang, penjualan langsung juga sama," lanjut Sugihardono.

Baca Juga : Kabupaten Serang Capai Pertumbuhan IPM Tertinggi

Akan tetapi, tutur dia, syarat ketat tersebut lah yang sulit diawasi, sebab harus setiap hari pengawasannya, karena banyak disalahgunakan, seperti diedarkan di toko atau distributor yang tidak berizin. Itu yang tugas nanti dilakukan fungsi pengawasan dan penindakan.

Revisi Perda itu, kata dia, bukan karena desakan masyarakat, tetapi karena pemkab membutuhkan, maka sepakat berdasarkan pembuat produk hukum pemerintah bersama DPRD mengundang semua keterwakilan elemen dan sepakat inginnya zero alkohol, tetapi fasilitasi tidak lolos.

“Semangatnya tetap zero. Karena itu bagian penyakit masyarakat yang harus dibasmi kalau mau minum di hotel bintang lima silakan, karena untuk tamu asing. Kami gak boleh bertentangan dengan aturan di atas," ujarnya.

Klasifikasi hotel di regulasi dibolehkan, tapi kami inginnya gak ada. Ini tugas berat di dalam penegakan dan penindakannya. Sanksi melanggar dicabut izin dan diproses terus ada juga denda," lanjutnya.

Baca Juga : Kabupaten Serang Kembali Zona Merah Penularan Covid-19 Pasca Pilkada, Bupati Katakan Ini

Ketua Pansus Perda Pekat, Ahmad Faisal mengatakan, pada intinya pihaknya menginginkan kaitan minuman beralkohol tersebut zero. Namun, terbentur Perpres dan Permendag. "Pokoknya semangat kami untuk berantas itu semangat 45 lah," ujarnya.

Dengan ditolaknya usulan zero, ke depan kami politisi PKS tersebut pengawasan harus tetap berjalan. Sebab, selama ini tempat-tempat yang dikeluhkan masyarakat tidak termasuk yang bertentangan dengan Permendag dan Perpres.

"Artinya memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun lebih lanjut diatur di perbup," ucapnya.

Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menuturkan, perda penanggulangan penyakit masyarakat dianggap perlu, agar ada payung hukum yang kuat. Sebab, seperti dilihat bersama di lapangan masih banyak keluhan masyarakat kaitan perizinan tidak sesuai.

"Salah satunya di JLS, perizinannya tidak sesuai digunakan di lapangan. Itu meresahkan masyarakat soal miras, prostitusi" ucapnya.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten: Utamakan Protokol Kesehatan

Menurut dia, jika payung hukum itu sudah ada berupa Perda, maka pihaknya bisa menindak tegas pelanggaran tersebut. Sebab, sanksi hukumnya melekat jika sudah menjadi Perda.

"Kalau sudah Perda kan kemarin aturan tindak lanjut teknisnya akan lebih kuat lagi. Jadi, penindakan tegas dengan aparat hukum sangat jelas," tuturnya.

Ia tak memungkiri jika keberadaan penyakit masyarakat ini sangat meresahkan. Sebab, masyarakat khawatir akan dapat memengaruhi anak remaja yang belum tahu, tetapi ikut coba-coba.

Selain Perda tersebut, DPRD Kabupaten Serang juga mengesahkan dua Raperda lainnya menjadi Perda, yakni Perda tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa dan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.*** 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah