Cegah Covid-19, Pemkot Tangerang Keluarkan SE, Ini Aturan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

- 20 Desember 2020, 18:07 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah /

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021: Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Yang Berlaku

Untuk area perkantoran, lanjut Arief, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50%.

"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah