Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021: Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Yang Berlaku
Untuk area perkantoran, lanjut Arief, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50%.
"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," ujarnya.***