Pulau Tunda Masih Gelap, Ombudsman Banten Sarankan Pemprov Hibah Genset

- 22 Desember 2020, 06:49 WIB
Ketua Ombudsman Banten Dedy Irsan
Ketua Ombudsman Banten Dedy Irsan /Dok Pribadi

Hasil observasi ditemuka pemerintah melalui stakeholder terkait belum memiliki peran yang maksimal dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda.

Karena itu Ombudsman Banten kemudian melakukan pertemuan ini untuk menyampaikan hasil analisis dan sarannya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, penyelesaian masalah kelistrikan di Pulau Tunda membutuhkan kolaborasi antarpihak.

“Ombudsman berharap dengan adanya kerjasama semua pihak, kita dapat mengatasi persoalan listrik ini agar bisa lebih maksimal lagi,” katanya dalam pertemuan Ombudsman Banten bersama Pemkab Serang, PLN UID Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Pemerintah Kecamatan Tirtayasa, Pemerintah Desa Wargasara dan BUMDes Wargasara. Pertemuan dilaksanakan secara virtual, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga : LP3M Unbaja Pengabdian Masyarakat di Pulau Tunda

Dalam pertemuan tersebut Ombudsman Banten menyoroti ketersediaan listrik di Pulau Tunda, Kabupaten Serang.

Lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menilai ketersediaan litrik di Pulau Tunda belum maksimal. Sehingga Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan PLN UID Banten perlu untuk segera mengatasinya.

Asda II Pemkab Serang Adjat Gunawan mengatakan, apresiasinya dan menyatakan akan segera menindaklanjuti saran dari Ombudsman Banten.

“Saran-saran atau rekomendasi dari bapak akan segera kami tindaklanjuti bersama dengan DPMD juga bersama Dinas Sosial,” katanya.

Baca Juga : Penuhi Fasilitas Kesehatan di Pulau Tunda, Dinkes Kabupaten Serang Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x