Kemendagri Rekomendasikan Pemprov Banten Pangkas Bantuan Keuangan untuk Kabupaten Kota Rp95 Miliar

- 29 Desember 2020, 06:55 WIB
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int /

KABAR BANTEN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan dan rekomendasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Banten Tahun Anggaran 2021.

Salah satunya pemprov diminta mengurangi bantuan keuangan (bankeu) kepada kabupaten kota sebesar Rp95 miliar dari total bankeu yang dialokasikan pada APBD 2021.

Diketahui, Pemprov Banten menganggarkan Rp425 miliar bankeu untuk pemerintah kabupaten kota pada APBD 2021.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Puluhan Pejabat Pemprov Banten Dilantik, Didominasi dari Tiga OPD

Rinciannya untuk Kabupaten Serang Rp70 miliar, Kabupaten Lebak 65 miliar, Kabupaten Tangerang Rp60 miliar, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang Rp55 miliar.

Kemudian Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang masing-masing Rp40 miliar.

Baca Juga: Detinasi Wisata Diserbu Wisatawan, Kasus Covid-19 Melonjak, 69.325 Orang Dinyatakan Suspek

"Bantuan kabupaten kota diminta dikurangi Rp95 miliar dari angka total," kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, Senin 28 Desember 2020.  

Dalam catatan Kemendagri juga disoroti tentang alokasi nilai bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kabupaten kota.

Baca Juga: Usai Libur Natal, Kota Tangerang dan Tangsel Kembali Zona Merah Covid-19

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x