Namun, kata dia, dalam perjalanannya oknum pengawas TPS melapor ke Panwascam bahwa ada pelanggaran yaitu pemberian uang.
“Harusnya sejak pengawas TPS menolak saat diajak melakukan pemufakatan jahat. Apalagi slogan Bawaslu bunyinya tegas 'tolak uangnya laporkan orangnya' jika mengetahui adanya pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS Ini
Namun, lanjutnya, yang terjadi pengawas TPS terkesan melakukan pembiaran , karena tidak menolak saat diberikan uang.
“Barang bukti uang dijadikan alasan Bawaslu untuk memproses laporan pengawas TPS dan merekomendasikan untuk PSU,” ujarnya.
Baca Juga: Musda 2020, PKS Pandeglang Rumuskan Dua Poin
Hal lain yang disoroti Nalar adalah pengungkapan kasus ini yang terkesan tidak adil karena hanya oknum KPPS yang menanggung derita atas perbuatannya.
“Oknum KPPS itu dilaporkan dengan ancaman pidana. Aparat penegak hukum juga harus melakukan pemeriksaan terhadap oknum PTPS yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Tujuannya agar ada prinsip keseteraan penegakkan hukum dan menjaga marwah penyelenggara. Kami juga akan mengkonsultasikan masalah ini ke DKPP,” ujarnya.
Baca Juga: Pilkada 2020 Belum Berakhir, Kontestasi Pilgub Banten Menghangat, Kepala Daerah Ramaikan Pencalonan
Meski demikian, pihak Bawaslu mengaku tidak menemukan bukti soal dugaan keterlibatan petugas TPS dalam pelanggaran Pilkada di TPS Pasirmae.