Petugas Gabungan Tertibkan Atribut FPI di Serang

- 31 Desember 2020, 06:23 WIB
Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab ditertibkan
Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab ditertibkan /Dok. Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN - Petugas gabungan dari unsur Polres Serang Kota, Kodim 0602/Serang dan Satpol PP enggelar patroli berskala besar untuk menertibkan atribut Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020 malam.

Penertiban itu dilaksanakan pasca pemerintah melarang aktivitas dan kegiatan FPI yang sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas.

"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan berdasarkan SKB yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kabag Ops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan.

Baca Juga: FPI Siapkan Gugatan ke PTUN Pasca Dilarang Pemerintah

Dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta tertib aturan dan patuh hukum.

"Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada," ucapnya.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Lebih dari 1 Juta Orang Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Serang

Dalam patroli itu, petugas gabungan menemukan baliho dan spanduk mengatasnamakan FPI di beberapa titik, di antaranya di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran, Pertigaan Kampung Sempur, Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari, Pertigaan Kampung Panenjoan, Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Kasemen dan di Kecamatan Waringin Kurung.

"Kami memastikan bahwa terus solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tempat Transit Pasien Covid-19, Pemkot Tangsel Siapkan Tujuh Puskesmas, Antisipasi Lonjakan Corona

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x