KABAR BANTEN - Petugas gabungan dari unsur Polres Serang Kota, Kodim 0602/Serang dan Satpol PP enggelar patroli berskala besar untuk menertibkan atribut Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020 malam.
Penertiban itu dilaksanakan pasca pemerintah melarang aktivitas dan kegiatan FPI yang sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas.
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan berdasarkan SKB yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kabag Ops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan.
Baca Juga: FPI Siapkan Gugatan ke PTUN Pasca Dilarang Pemerintah
Dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta tertib aturan dan patuh hukum.
"Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada," ucapnya.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Lebih dari 1 Juta Orang Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Serang
Dalam patroli itu, petugas gabungan menemukan baliho dan spanduk mengatasnamakan FPI di beberapa titik, di antaranya di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran, Pertigaan Kampung Sempur, Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari, Pertigaan Kampung Panenjoan, Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Kasemen dan di Kecamatan Waringin Kurung.
"Kami memastikan bahwa terus solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Tempat Transit Pasien Covid-19, Pemkot Tangsel Siapkan Tujuh Puskesmas, Antisipasi Lonjakan Corona
Kegiatan serupa juga dilaksanakan aparat di wilayah Kabupaten Serang.
Spanduk-spanduk dan baliho berwajah Habib Rizieq yang terpasang di sejumlah lokasi Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dicopot petugas gabungan Polres Serang, Kodim 0602 serta Pemkab Serang.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, Pandemi Covid-19 jadi Tantangan, PN Terapkan Sidang Virtual
Pencopotan atribut, spanduk atau baliho Rizieq Shihab sesuai Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga: Diolah DKP dan Warga, Kota Tangerang Punya Agrowisata Baru, Ini Lokasinya
Kapolres Serang AKBP Mariyono menegaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho atau spanduk yang berhubungan dengan FPI.
"Tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Sejumlah Nama Bermunculan Ramaikan Bursa Pilgub Banten, Ini Respons Wahidin Halim
Kapolres menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Tahun Covid-19, Serapan APBD Banten Capai 94,90 Persen
Kapolres meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," ucapnya.***