Hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Tanggapan KPU Banten

- 1 Januari 2021, 10:49 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN – Hasil Pilkada 2020 yakni Pilkada Pandeglang dan Tangsel digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan permohonan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHP) Pilkada  2020 yang masuk ke MK yakni gugatan Pilkada Pandeglang tertanggal 19 Desember 2020 dan Pilkada Tangsel tertanggap 21 Desember 2020.

Gugatan Pilkada Pandeglang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Thoni Fatoni Mukhson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat).

Sedangkan gugatan Pilkada Tangsel diajukan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Muhammad-Rahayu Saraswati.

Anggota KPU Provinsi Banten Masudi saat dikonfirmasi membenarkan ada dua gugatan Pilkada 2020 yang berasal dari Banten tersebut.

Baca Juga : Amien Rais Soal Calon Kapolri: Komjen Pol Listyo Paling Aman dan Cocok dengan Presiden Jokowi

“Ya hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel digugat ke MK,” katanya, Jumat 1 Januari 2021.

Namun demikian, Masudi, mengatakan pihaknya belum mengetahui isi gugatan yang diajukan dua Paslon tersebut ke MK.

“Kami masih menunggu MK melakukan register terhadap semua permohonan yang masuk. Sebab tidak semua permohonan yang diajukan diregistrasi oleh MK dalam buku register perkara,” tuturnya.

Baca Juga : 123 Hasil Pilkada 2020 Digugat ke MK, KPU Siap Hadapi Persidangan

Masudi mengatakan bagi daerah yang tidak ada permohonan gugatan ke MK, maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima surat dari MK mengenai permohonan yang masuk dalam register buku MK.

“Adapun daerah yang masuk dalam register perkara, maka penetapan calon terpilih menunggu keluarnya putusan MK,” katanya.

Baca Juga : Kabar Terbaru, 80 Lebih Sengketa Pilkada 2020 Masuk MK, Termasuk Pandeglang

Dikutip dari siaran pers MK dalam laman mkri.id, hingga Selasa 29 Desember 2020, MK telah menerima sebanyak 135 PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 76 permohonan online dan 59 permohonan offline.

Dari 135 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati; 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta tujuh permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.*** 

 

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah