Punya Jenjang Karir Seperti PNS Fungsional, Berikut Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

- 7 Januari 2021, 15:04 WIB
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Mujiyati Erianis
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Mujiyati Erianis /


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebutkan Aparatur Sipil Negara atau ASN dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi atau JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Hal itu dikarenakan jenjang karir PPPK sama seperti Pegawai Negeri Sipil atau PNS fungsional.

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Mujiyati Erianis mengatakan, antara PPPK dan CPNS ada beberapa perbedaan.

Baca Juga: Disinformasi Vaksin Covid-19, Legislator: Pemerintah Kalah Gencar dengan Hoax

Diantaranya PPPK tidak dapat dana pensiun layaknya PNS. Kemudian juga untuk karir ada jenjangnya seperti jabatan fungsional PNS.

Meski demikian untuk PPPK tidak bisa mengikuti open bidding layaknya struktural untuk menduduki posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pun sekretaris daerah.

Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19, Jangan Buru-buru Pulang! Pastikan Hal Ini Dulu

"Kalau kepala OPD dan sekda itu jabatan struktural bukan fungsional. PPPK bukan jabatan struktural PNS. Jenjang karirnya mirip seperti jabatan fungsional PNS," ujarnya kepada Kabar Banten Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Dikirim, Jokowi : Sabar, Tunggu Izin BPOM dan MUI Keluar

Sedangkan jenjang karir PPPK bisa mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK yaitu sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x