Bakal Ramai, Sidang Sengketa Pilkada Pandeglang 2020 di MK, Libatkan Sederet Pejabat

- 27 Januari 2021, 21:54 WIB
Ilustrasi Sidang MK. Pada Kamis 14 Januari 2021.
Ilustrasi Sidang MK. Pada Kamis 14 Januari 2021. /Dok MK.

 

KABAR BANTEN - Sejumlah  pejabat Pemkab Pandeglang , namanya diseret atau masuk dalam berkas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Pandeglang 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nama-nama  pejabat Pemkab Pandeglang tersebut dijadikan bukti terjadi pelanggaran Pilkada oleh  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02  Thoni-Imat sebagai pihak pemohon  di MK.

Sementara itu, nama -nama  pejabat Pemkab Pandeglang yang diduga melakukan pelanggaran   Pilkada  Pandeglang 2020 adalah seorang pejabat eselon II, seorang Camat, pejabat eselon IV, Direktur salah satu BUMDes, sejumlah kades, sekdes serta Ketua RT.

Baca Juga : Gugatan Hasil Pilkada 2020, Berikut Tahapan dan Jadwal Persidangan di MK

Menurut informasi , dalam berkas tersebut, nama-nama pejabat Pemkab Pandeglang diduga melakukan kampanye terselubung memenang salah satu Paslon .

Dalam berkas tersebut, pejabat eselon II tersebut diduga  melakukan kampanye terselubung melalui grup WhatsApp Bumdes yang isinya ajakan memilih ke salah satu Paslon.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan ada nama-nama ASN yang masuk dalam materi PHP Pilkada Pandeglang 2020.

Baca Juga : Sengketa Pilkada Pandeglang Ditangan MK, ‎KPU Siapkan Pengacara

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x