KABAR BANTEN - Sejumlah pejabat Pemkab Pandeglang , namanya diseret atau masuk dalam berkas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Pandeglang 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nama-nama pejabat Pemkab Pandeglang tersebut dijadikan bukti terjadi pelanggaran Pilkada oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Thoni-Imat sebagai pihak pemohon di MK.
Sementara itu, nama -nama pejabat Pemkab Pandeglang yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada Pandeglang 2020 adalah seorang pejabat eselon II, seorang Camat, pejabat eselon IV, Direktur salah satu BUMDes, sejumlah kades, sekdes serta Ketua RT.
Baca Juga : Gugatan Hasil Pilkada 2020, Berikut Tahapan dan Jadwal Persidangan di MK
Menurut informasi , dalam berkas tersebut, nama-nama pejabat Pemkab Pandeglang diduga melakukan kampanye terselubung memenang salah satu Paslon .
Dalam berkas tersebut, pejabat eselon II tersebut diduga melakukan kampanye terselubung melalui grup WhatsApp Bumdes yang isinya ajakan memilih ke salah satu Paslon.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan ada nama-nama ASN yang masuk dalam materi PHP Pilkada Pandeglang 2020.
Baca Juga : Sengketa Pilkada Pandeglang Ditangan MK, KPU Siapkan Pengacara