Arena Futsal di Kota Tangerang Disegel Petugas, Kasatpol PP: Langgar Aturan PPKM

- 28 Januari 2021, 18:01 WIB
ilustrasi disegel. Petugas Satpol PP Kota Tangerang menutup dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah arena Futsal dan tempat usaha di Kota Tangerang yang melanggar PPKM.
ilustrasi disegel. Petugas Satpol PP Kota Tangerang menutup dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah arena Futsal dan tempat usaha di Kota Tangerang yang melanggar PPKM. /

KABAR BANTEN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menutup jasa usaha arena Futsal dan game daring karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita sudah segel arena Futsal di Karawaci dan Pinang serta tempat game online karena melanggar aturan yang tetap beroperasi selama PPKM diterapkan di Kota Tangerang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana, Kamis, 28 Januari 2021.

Agus mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut dipimpin langsung oleh dirinya. Bahkan saat penutupan, ada warga yang sedang bermain Futsal.

"Kita langsung bubarkan dan segel," ujar Agus.

Agus menegaskan, penutupan tempat usaha tersebut akan dilakukan selama PPKM diberlakukan di Kota Tangerang. Tindakan serupa juga berlaku bagi usaha lainnya yang melanggar ketentuan.

"Ada juga arena tempat kolam renang yang kita tutup," ujarnya.

Baca Juga : Waduh! Kawanan Hewan Berekor Resahkan Warga di Kawasan Puspiptek Kota Tangsel

Perlu diketahui Kota Tangerang saat ini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Aturan yang diterapkan sebagian besar sama seperti PPKM tahap awal dan hanya ada perubahan pada jam operasional untuk rumah makan/pusat belanja dari yang awal tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x