"Sisanya, dari pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp1.200.000 dari empat lapak," ujar Agus.
Pelanggaran yang dilakukan itu berupa jam operasional lebih dari pukul 19.00 WIB, tidak adanya penerapan social distancing, kapasitas pengunjung lebih dari 25 persen dan terlihat adanya gerombolan pengunjung.
“Mereka berulang kali melakukan pelanggaran PSBB. Sudah kami tegur, tapi masih begitu juga. Ya terpaksa kami (kenakan) sanksi administratif,” ujarnya.***