Arena Futsal di Kota Tangerang Disegel Petugas, Kasatpol PP: Langgar Aturan PPKM

- 28 Januari 2021, 18:01 WIB
ilustrasi disegel. Petugas Satpol PP Kota Tangerang menutup dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah arena Futsal dan tempat usaha di Kota Tangerang yang melanggar PPKM.
ilustrasi disegel. Petugas Satpol PP Kota Tangerang menutup dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah arena Futsal dan tempat usaha di Kota Tangerang yang melanggar PPKM. /

Lalu untuk kegiatan yang dihentikan selama penerapan PSBB adalah kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggan olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, area ketangkasan dan taman rekreasi.

Baca Juga : Bantu Pasien Covid-19, PMI Kota Tangerang Salurkan 250 Kantong Plasma Konvalesen

Begitu juga dengan sarana olah raga yang menggunakan gelanggang olahraga dan lapangan olah raga ditutup. Kegiatan belajar bagi siswa dilaksanakan secara daring atau online.

Kemudian menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Pihak Satpol PP Kota Tangerang mencatat jumlah pelanggar selama Pemberlakukan PPKM tahap I dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ada 2.666 pelanggar.

Dari total 2.666 pelanggar yang terjaring dalam razia PPKM, sebanyak 2.263 orang melanggar karena tak memakai masker dan 403 lainnya masuk dalam pelanggaran kegiatan operasional usaha.

Untuk sanksi, sebanyak 2.168 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya sebanyak 498 pelanggar diberikan sanksi teguran, penyitaan barang, penyegelan dan administrasi.

Baca Juga : Di Kota Tangerang, 2.666 Pelanggar Terjaring Selama PPKM Tahap I

Sedangkan selama PPKM jilid I tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan total denda sebanyak Rp5.950.000.

Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp4.750.000 dari 95 pelanggar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah