Arena Futsal di Kota Tangerang Disegel Petugas, Kasatpol PP: Langgar Aturan PPKM

- 28 Januari 2021, 18:01 WIB
ilustrasi disegel. Petugas Satpol PP Kota Tangerang menutup dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah arena Futsal dan tempat usaha di Kota Tangerang yang melanggar PPKM.
ilustrasi disegel. Petugas Satpol PP Kota Tangerang menutup dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah arena Futsal dan tempat usaha di Kota Tangerang yang melanggar PPKM. /

KABAR BANTEN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menutup jasa usaha arena Futsal dan game daring karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita sudah segel arena Futsal di Karawaci dan Pinang serta tempat game online karena melanggar aturan yang tetap beroperasi selama PPKM diterapkan di Kota Tangerang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana, Kamis, 28 Januari 2021.

Agus mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut dipimpin langsung oleh dirinya. Bahkan saat penutupan, ada warga yang sedang bermain Futsal.

"Kita langsung bubarkan dan segel," ujar Agus.

Agus menegaskan, penutupan tempat usaha tersebut akan dilakukan selama PPKM diberlakukan di Kota Tangerang. Tindakan serupa juga berlaku bagi usaha lainnya yang melanggar ketentuan.

"Ada juga arena tempat kolam renang yang kita tutup," ujarnya.

Baca Juga : Waduh! Kawanan Hewan Berekor Resahkan Warga di Kawasan Puspiptek Kota Tangsel

Perlu diketahui Kota Tangerang saat ini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Aturan yang diterapkan sebagian besar sama seperti PPKM tahap awal dan hanya ada perubahan pada jam operasional untuk rumah makan/pusat belanja dari yang awal tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB.

Lalu untuk kegiatan yang dihentikan selama penerapan PSBB adalah kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggan olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, area ketangkasan dan taman rekreasi.

Baca Juga : Bantu Pasien Covid-19, PMI Kota Tangerang Salurkan 250 Kantong Plasma Konvalesen

Begitu juga dengan sarana olah raga yang menggunakan gelanggang olahraga dan lapangan olah raga ditutup. Kegiatan belajar bagi siswa dilaksanakan secara daring atau online.

Kemudian menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Pihak Satpol PP Kota Tangerang mencatat jumlah pelanggar selama Pemberlakukan PPKM tahap I dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ada 2.666 pelanggar.

Dari total 2.666 pelanggar yang terjaring dalam razia PPKM, sebanyak 2.263 orang melanggar karena tak memakai masker dan 403 lainnya masuk dalam pelanggaran kegiatan operasional usaha.

Untuk sanksi, sebanyak 2.168 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya sebanyak 498 pelanggar diberikan sanksi teguran, penyitaan barang, penyegelan dan administrasi.

Baca Juga : Di Kota Tangerang, 2.666 Pelanggar Terjaring Selama PPKM Tahap I

Sedangkan selama PPKM jilid I tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan total denda sebanyak Rp5.950.000.

Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp4.750.000 dari 95 pelanggar.

"Sisanya, dari pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp1.200.000 dari empat lapak," ujar Agus.

Pelanggaran yang dilakukan itu berupa jam operasional lebih dari pukul 19.00 WIB, tidak adanya penerapan social distancing, kapasitas pengunjung lebih dari 25 persen dan terlihat adanya gerombolan pengunjung.

“Mereka berulang kali melakukan pelanggaran PSBB. Sudah kami tegur, tapi masih begitu juga. Ya terpaksa kami (kenakan) sanksi administratif,” ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah