Menurut dia, daerah yang pilkada di 2022 hanya empat tahun, kalau jeda waktu pemilu serentak nasional dan lokal dua tahun, yaitu di 2026.
Baca Juga: 4 Pasien Covid-19 di Hotel Siti Tangerang Dipindahkan, Ini Penyebabnya
"Nah, apakah akan menggunakan pendekatan memotong masa jabatan atau pelantikannya tetap mengikuti akhir masa jabatan," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berduka, Aktor yang Dikenal Sebagai Pipit Firmansyahpitra Meninggal
Untuk diketahui, terdapat 101 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya akan jatuh pada 2022.
Termasuk di dalamnya adalah Gubernur Banten, lalu Gubernur DKI Jakarta, serta 170 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2023 yang di dalamnya terdapat Gubernur Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Investasi di Kabupaten Lebak Naik Tiga Kali Lipat, Bisa Tekan Pengangguran
Dengan dinamika yang berkembang, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat internal untuk kembali menanyakan sikap setiap fraksi.