Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang: 225 Tenaga Kesehatan Ditunda Divaksin, Ini Penyebabnya
Dia mengatakan, RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, sehingga usulannya harus bulat. Jika ada fraksi yang berbeda pendapat, pihaknya akan mendengarkan dan memahami menjadi pertimbangan.
“Kami akan bicarakan ulang di Komisi II, dan kami mintakan keputusan atau sikap final dari masing-masing parpol secara resmi. Kalau ada satu saja fraksi tidak setuju pada revisi UU, tentu harus dikembalikan kepada UU lama,” ujar Ketua Komisi Ahmad Kurnia Doli Tanjung.***