Duet WH - Andika Bisa Bubar, Jeda 2 Tahun dan Diisi Pejabat, Jika Pemilu Serentak Nasional Digelar 2024

- 30 Januari 2021, 13:15 WIB
WH-Andika
WH-Andika /

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang: 225 Tenaga Kesehatan Ditunda Divaksin, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan, RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, sehingga usulannya harus bulat. Jika ada fraksi yang berbeda pendapat, pihaknya akan mendengarkan dan memahami menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Para Calon Wirausaha Wajib Simak Ini!, Sudah Dibina Lalu Diberi Modal Pula, Begini Cara Pendaftarannya

“Kami akan bicarakan ulang di Komisi II, dan kami mintakan keputusan atau sikap final dari masing-masing parpol secara resmi. Kalau ada satu saja fraksi tidak setuju pada revisi UU, tentu harus dikembalikan kepada UU lama,” ujar Ketua Komisi Ahmad Kurnia Doli Tanjung.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x