Septo mengatakan, dalam surat Kemendagri sudah jelas disebutkan bahwa yang diangkat menjadi pelaksana harian yaitu Sekda Kabupaten Serang dan Sekda Kota Cilegon.
Diketahui Sekda Kabupaten Serang yaitu Tubagus Entus Mahmud. Sedangkan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin yang masih berstatus penjabat.
Soal status penjabat Sekda Kota Cilegon, Septo memastikan hal tersebut tak jadi soal.
“Pj Sekda, seperti di Cilegon juga bisa (Diangkat jadi Plh),” ujar Septo, melalui siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Banten, Ahad 7 Februari 2021 malam.
Septo juga mengungkap kewenangan-kewenangan yang dimiliki Plh Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon.
"Plh tidak boleh melaksanakan atau membuat kebijakan strategis, seperti pelantikan pejabat. Pelaksana harian hanya melaksanakan tugas-tugas harian bupati dan wali kota," ujarnya.
Septo mengatakan, biasanya masa jabatan Plh tidak lama. “Kurang dari satu bulan atau sekitar sebulan,” ujarnya.
Septo memastikan dokumen persiapan pelantikan Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon sudah lengkap dan dikirim ke Kemendagri pada 4 Februari 2021.