DPRD Banten Layangkan Surat ke OJK Soal Bank Banten, Ada Apa Lagi?

- 8 Februari 2021, 09:54 WIB
Logo Bank Banten
Logo Bank Banten /

KABAR BANTEN - Komisi III DPRD Banten mempertanyakan alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung mancabut status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten.

Padahal, menurut pihak DPRD Banten, sebagian besar persyaratan yang dipersyaratkan oleh OJK telah dipenuhi agar status BDPK Bank Banten dicabut.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, pekan lalu pihaknya melayangkan surat kepada OJK berkenaan dengan status Bank Banten tersebut.

Surat itu berisi permintaan agar OJK segera mencabut status BDPK terhadap Bank Banten.  “Ya, sudah dikirimkan minggu lalu suratnya, tapi sampai sekarang belum juga mendapat respon,” katanya, Ahad 7 Januari 2021.

Baca Juga : Enam Bankir BRI Berkantor di Bank Banten, Ada Apa?

Politisi PKS ini mengaku belum mengetahui alasan pasti OJK tak kunjung mencabut status BDPK terhadap Bank Banten. Padahal sebagian besar persyaratan yang dipersyaratkan oleh OJK di awal telah dipenuhi. Informasi sementara status BDPK akan dicabut  setelah pembenahan jajaran direksi dan komisaris Bank Banten.

“Berdasarkan informasi yang saya dapat sih katanya setelah ada restrukturisasi manajemen Bank Banten dulu, baru kemudian akan dilakukan pencabutan status Bank Banten menjadi bank yang sehat dan normal,” ujarnya.

Restrukritasi sendiri saat sedang dilakukan di Bank Banten. Saat ini sedang berjalan lelang jabatan untuk Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten. 

“Pergantian ini seharusnya sudah bisa dilakukan dengan cepat oleh Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT),” ujarnya.

Baca Juga : Kredit Macet Capai Rp1,6 T, Bareskrim Polri Ikut Menagih, WH Ungkap Langkah Tangani Bank Banten

Informasi yang dihimpun wartawan, pendaftaran calon Anggota Komisaris dan Direksi Bank Banten dibuka sampai 7 Februari 2021. Seleksi dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunasi Bank Banten. Dalam proses tersebut pendaftar diharuskan sejumlah persyaratan. Hanya kandidat terbaik yang akan diproses dalam seleksi.

Kata Gembong, hasil seleksi akan dibawa pada RUPSLB Bank Banten yang rencananya berlangsung Maret 2021. Mereka akan dikukuhkan menduduki jabatan kosong di Bank Banten. “Artinya, tahapan seleksi itu sudah dilakukan sejak sekarang, sehingga sebelum RUPSLB dilaksanakan, sudah ada beberapa nama yang terpilih untuk dibawa ke RUPSLB,” katanya.

Sementara itu, wartawan telah meminta konfirmasi kepada Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 pada OJK Hizbullah tentang alasan belum dicabutnya status BDPK terhadap Bank Banten. Akan tetapi yang bersangkutan belum membalas pesan whatsapp yang dikirim wartawan.

Baca Juga : Bank Banten Perlu Dorongan Pemda

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x