Kota Tangerang Resmi Berlakukan PPKM Skala Mikro, Ini Sejumlah Aturan Yang Diterapkan

- 9 Februari 2021, 21:10 WIB
Logo Kota Tangerang. Pemkot Tangerang resmi berlakukan PPKM Skala Mikro dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Logo Kota Tangerang. Pemkot Tangerang resmi berlakukan PPKM Skala Mikro dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang. /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro sesuai dengan instruksi Mendagri selama dua pekan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Segala aturan terkait PPKM Skala Mikro di Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No.8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No.9 tahun 2021 serta Surat Edaran No.180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan terkait sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM Skala Mikro dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, di antaranya ketentuan di area kerja dan sektor usaha.

"Selama PPKM Skala Mikro, penerapannya 50 persen WFH (Work From Home) dan 50 persen WFO (Work From Office) di area kerja. Kemudian, untuk sektor usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB," ujar Arief Wismansyah saat ditemui di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa, 9 Febuari 2021.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Difokuskan di Tingkat RT RW, Kota Tangsel Terapkan PPKM Skala Mikro

Arief Wismansyah menjelaskan, dalam penerapan PPKM Skala Mikro terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 hingga tingkat RT di setiap wilayah. Di mana pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah dijalankan Pemkot Tangerang.

"Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria," ujar Arief Wismansyah.

Arief mengingatkan, keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM Skala Mikro di Kota Tangerang dibutuhkan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar.

"Hal itu, agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi," ujar Arief Wismansyah.

Baca Juga: WH Keluarkan Instruksi, Dua Daerah di Banten Jadi Prioritas PPKM Berbasis Mikro, Mana Saja?

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menambahkan, lurah dan camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

"Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan Covid-19 bisa dilakukan secara optimal dan maksimal," ujar Sachrudin.

Sachrudin menyampaikan, agar instruksi Mendagri ini dapat dipelajari secara rinci oleh lurah dan camat untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.

"Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Skala Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ujar Sachrudin.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah