Pemetaan Status Zona Risiko di Banten Berbasis RT, Diklaim Lebih Ketat Dibanding PPKM Jawa-Bali

- 14 Februari 2021, 14:17 WIB
Ati Pramudji Hastuti
Ati Pramudji Hastuti /

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten mulai memetakan status zona risiko penularan Covid-19 berbasis rukun tetangga (RT). 

Langkah ini untuk mengetahui status zona risiko masing-masing RT sebagai acuan dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Penerapan PPKM berskala mikro ini diklaim lebih ketat dibanding PPKM Jawa Bali.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Terapkan PPKM Skala Mikro, Apa Saja Aturannya? Ini Penjelasannya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji H mengatakan, Gubernur Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021. 

Ingub tersebut, kata dia, memuat pola penerapan PPKM berskala mikro yang berbeda PPKM Jawa-Bali.

"PPKM mikro ini sudah sampai pada tahap tingkat RT. Jadi pembagian zona risiko itu sudah sampai di tingkat RT. Ada RT zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah," kata Ati, kepada wartawan, kemarin. 

Baca Juga: Karo Ops Polda Banten Tinjau Kampung Tangguh di Pasar Kemis Tangerang, Cek Posko PPKM Skala Mikro

Pemetaan zona risiko berbasis RT untuk merumuskan langkah penanganan Covid-19 masing-masing RT. Dengan pemetaan itu penanganan masing-masing akan berbeda. 

"Kenapa harus diwarnai zona tersebut, untuk mengetahui antisipasi apa, setiap RT itu berbeda-beda," ujarnya. 

Status zona hijau disematkan pada RT yang tidak memiliki kasus Covid-19. Selanjutnya, status zona kuning untuk RT yang terdapat 1 sampai 5 kasus Covid-19, zona oranye 6 sampai 10 kasus Covid-19, dan di atas 10 kasus Covid-19 zona merah. 

Baca Juga: Kota Tangerang Resmi Berlakukan PPKM Skala Mikro, Ini Sejumlah Aturan Yang Diterapkan

"Kita untuk PPKM Berskala Mikro ini baru menggunakan Tangerang Raya," katanya.

Namun dia tak merinci jumlah RT di Tangerang Raya yang berada di zona merah. Kepala daerah masing-masing menginstruksikan camat untuk membuat pemetaan di daerah masing-masing. 

Meski PPKM mikro baru di Tangerang Raya, semua daeah di Banten tetap harus memetakan status masing-masing RT.

"Prinsipnya semua zona risiko apapun harus melakukan pemantauan ketat terhadap warganya," ujarnya. 

Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan 200 Vaksin Covid-19 untuk Wartawan

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Banten ini, jika diterapkan dengan baik PPKM Berskala Mikro ini lebih ketat dari PPKM Jawa-Bali. 

Dia mengungkapkan, pengetatan kegiatan masyarakat bukan hal baru di Banten. Pengetatan sama seperti PSBB yang diterapkan awal Maret sampai Mei 2020 di Tangerang Raya. 

"(PSBB Awal Maret sampai Mei) semua masyarakat lockdown di dalam. Lalu sampai di tingkat-tingkat bawah, bukan hanya RT bahkan sampai rumah komplek warga pun sudah dilakukan pemantauan ketat, itu sebenarnya sama. Jadi PPKM ini bukan hal baru bagi Tangerang Raya sudah biasa," ujarnya.

Baca Juga: Ibu Menyusui Siap-siap Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Serang

Vaksinasi Dipercepat

Tenteng vaksinasi di Banten, Ati mengatakan, vaksinasi untuk masyarakat akan dipercepat. 

Tujuannya agar vaksinasi bisa segera menyasar 70 persen warga di Banten. Sehingga herd imunity masyarakat bisa segera terbentuk.

"Total 70 persen dari total penduduk (Banten) harus divaksinasi," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Turun Tangan, Bantu Tangani Covid-19 dan Siagakan 13.500 Vaksinator, Menkes Mulai Kewalahan?

Saat ini vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan (nakes) Banten. Tidak hanya untuk usia 18-59 tahun, vaksinasi menggunakan Sinovac juga dilakukan terhadap nakes di atas 60 tahun.

Langkah itu dipastikan aman lantaran penggunaan sinovac untuk berusia di atas 60 tahun telah dizinkan oleh BPOM. 

"Enggak ada kuota, siapa Nakes yang usia di atas 60 tahun harus (divaksin) kalau memang memenuhi syarat, dia harus ikut vaksin," ujarnya. 

Baca Juga: Menkes Termenung Gunakan Masker, Di Saat 1 Juta Nakes Sudah Divaksin Covid-19, Ada Apa Ya?

Adapun total Nakes yang jadi sasaran vaksinasi di Banten sebanyak 45.566 orang. Sampai Rabu 10 Februari 2021 malam capaian vaksinasi sebanyak 99,85 persen. Untuk capaian vaksinasi terhadap Nakes berusia diatas 60 tahun sudah hampir selesai.

"Tapi ada yang tidak divaksin karena dia tidak memenuhi syarat, kalau yang sudah bisa divaksin itu bisa," ujarnya. 

Vaksinasi di Indonesia termasuk Banten ditargetkan selesai pada Maret 2022.

Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Diserang Covid-19,Dari Gejala Ringan Hingga Meninggal, WH Ungkap Kemunculan Klaster Ini

Tahapa pertama ditargetkan rampung awal Maret 2021. Kemudian, vaksinasi berlanjut ke tahap II untuk sasaran pelayan publik termasuk rencananya jurnalis. 

"Menurut instruksi presiden, saya juga tidak apakah itu berubah atau tidak," ujarnya.

Selesai tahap kedua, vaksinasi akan berlanjut ke tahap tiga dan empat pada April 2021.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x