Perbaikan itu, kata dia, memakan waktu 17 menit. Ia menegaskan jika semburan flying ash hanya terjadi diawal kejut.
"Perbaikannya memang membutuhkan waktu 17 menit. Tapi semburan flying ash hanya di awal kejut," katanya.
Baca Juga: Jejak Sejarah Tsunami di Kota Cilegon, Satu Desa Tenggelam, Danau Ini Jadi Saksi Bisu Kengeriannya
Pasca kejadian, manajemen melakukan penanganan berkala. Saat ini, pihaknya berupaya agar pembuangan sisa pembakaran tetap dijalankan tersistem, dengan tekanan aliran udara dibatas minimum. "Kami coba minimalisir," ujarnya.
Doni menegaskan jika flying ash tidak lagi masuk kategori limbah B-3. Ini berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sebelumnya memang limbah B3, tapi sekarang sudah tidak lagi," tuturnya.
Sementara itu, Manajer Humas Keamanan dan SDM PT Indonesia Power Unit 1-7 PLTU Suralaya, Tutang Sodikin menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak pencemaran debu.
Ia mengatakan jika pihak perusahaan akan memastikan hal sama tidak akan terjadi kembali.
"Kami atas nama perusahaan memohon maaf atas kejadian kemarin," ucapnya.