“Setelah mempertimbangkan hal di atas dan berkonsultasi dengan pimpinan, menetapkan Ujang Giri sebagai Jubir Gubernur Banten dan Krisna Widi Aria sebagai Jubir Wakil Gubernur Banten,” ujar Beni.
Adapun tugas dan fungsi Jubir Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten tersebut, di antaranya menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Kemudian, menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten terkait dengan tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media.***