Baca Juga: Lepas Jabatan Sebagai Sekda Kabupaten Lebak, Ini Yang Disampaikan Dede Jaelani
Edi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden, maksimal 5 hari setelah Sekda devinitif off atau pensiun diusulkan Penjabat.
Gubernur Banten punya waktu lima hari untuk menjawab surat usulan itu, bila selama lima hari tak ada balasan secara otomatis usulan disetujui.
"Untuk proses (pelaksanaan seleksi calon Sekda devinitif) open bidding nanti setelah ada Penjabat Sekda Kabupaten Lebak. Karena itu menjadi salah satu hal untuk konsultasi dengan Penjabat Sekda," katanya.***