Tak Perlu Mundur, PNS Boleh Nyalon Kades, Tapi Ada Syaratnya

- 20 Maret 2021, 09:57 WIB
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala desa dalam helatan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2021. 

Namun syaratnya mereka harus mendapatkan izin dari pimpinannya.

Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan tahun ini ada 144 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak dan sudah berproses. 

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Digelar Juli 2021

Dalam hal ini setiap warga negara boleh ikut berpartisipasi untuk mencalonkan diri sebagai calon kades. 

"Boleh (semua) PNS, TNI, Polri," ujarnya kepada Kabar Banten Sabtu 20 Maret 2021.

Namun demikian bagi kalangan PNS, TNI dan Polri ada aturan yang mengikat sebagai PNS, TNI dan Polri yang harus dipenuhi. Terutama saat daftar dia harus mendapatkan izin dari atasannya.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Digelar 11 Juli, Ini Tahapannya

"Bagi PNS tentu ada aturan sendiri ketika dia mau daftar harus ada izin dari atasannya," ucapnya. 

Kemudian kata mantan kepala BKPSDM tersebut, ketika mereka terpilih dan dilantik sebagai Kades maka harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x