Titik-titik blank spot sebetulnya sudah diajukan kepada pemerintah pusat. Hal itu karena memang menjadi kewenangan pusat.
"Karena kalau kita tidak dikasih kewenanangan itu maka kemarin juga kita sudah meminta desa yang blank spot agar mengajukan permohonan. Untuk dapat disampaikan kepada pusat, namun itu tadi, kita juga tidak tinggal diam selain bekerjasama dengan BUMN kita juga menjalin komunikasi dengan pihak swasta," katanya.
Doddy menjelaskan, titik blank spot itu sebetulnya bisa bertambah dengan seiringnya penambahan jumlah penduduk.
"Misalnya tadinya di Kampung A cuman tinggal 1 orang, kini menjadi puluhan dan di sana itu ternyata blank spot. Walaupun begitu kita tetap harus memberikan pelayan yang baik, maka dari itu, kemarin diminta kepada desa agar melaporkan wilayahnya yang blank spot," katanya.***